INDEF: Omnibus Law Harus Perkuat UMKM

Editor: Makmun Hidayat

Menurutnya, dari 11 cluster di UU omnibus law, hanya satu yang fokus ke UMKM. Padahal sebagai jenis usaha yang menyerap tenaga terbesar harusnya omnibus law menjiwai semua kluster.

“Tapi saya tidak bilang omnibus law secara keseluruhan jelek ya. Karena salah satu hambatan terbesar UMKM adalah perijinan yang memakan biaya dan waktu, serta prosedur,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, apabila perijinan UMKM dipermudah dan dipermurah biayanya. Bahkan kalau bisa menggunakan sistem online dengan waktu selesainya kurang dari seminggu. Maka, UMKM dan koperasi akan lebih banyak yang mempunyai badan hukum dalam kiprahnya. Sehingga mereka bisa mengakses keuangan formal dan program-program pemerintah.

Adapun yang harus dilakukan adalah pendataan kondisi dan potensi UMKM, disertai pendampingan yang kontinu. Sehingga UMKM bisa naik kelas.

Dan apabila bisa dialokasikan dana bantuan dan institusi analisis kelayakan kredit dalam omnibus law, maka dukungannya lebih kuat.

Selama ini sebut dia, UMKM sulit mendapatkan kredit, karena lembaga keuangan sulit mengakses kondisi dan kesehatan keuangannya.

Di Indonesia ada India Credit Rating Agency, yang merating small medium enterprises (SME). Yang akan dibutuhkan ketika mau berkembang apalagi ekpor yang butuh LC (Letter of Credit).

“Cukup banyak juga UMKM yang memang goalnya buat nambah uang belanja saja dan mengisi waktu luang, khususnya ibu-ibu,” paparnya.

Tapi justru kata dia, kalau pesanan dan pelanggan meningkat melebihi titik tertentu. Selain tidak bisa dipenuhi juga mengganggu work life balance (keseimbangan kehidupan kerja) yang mereka targetkan.

Lihat juga...