INDEF: Omnibus Law Harus Perkuat UMKM

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Direktur Riset Institute For Development of Economics and Finance (INDEF), Berly Martawardaya berharap omnibus law menjadi momentum untuk memperkuat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Apalagi UMKM telah menjadi penyangga ekonomi Indonesia ketika krisis ekonomi melanda pada 1998, dan subprime mortgage 2019.

“Jangan sampai UMKM dilupakan, apalagi tergilas dalam upaya transformasi ekonomi Indonesia melalui undang-undang (UU) omnibus law,” kata Berly, dalam diskusi ekonomi di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Menurutnya, investasi asing di sektor produktif, khususnya manufaktur yang memberikan pendapatan memadai dan mampu mentranformasi, dapat mengakomodir. Tapi diharapkan supaya investasi yang masuk juga membesarkan UMKM Indonesia.

Dia juga berharap agar semangat melakukan transformasi ekonomi dengan omnibus law, hendaknya tidak dimaknai hanya mengundang dan memberi jalan tol pengusaha besar, baik lokal maupun global.

Data Asian Development Bank (ADB) 2015 menunjukkan, bahwa UMKM Indonesia hanya menghasilkan 15,8 persen dari ekspor. Ini jauh lebih rendah dari Malaysia  yang berada di level 19 persen, Vietnam dan Filipina berada di 20 persen, serta Thailand 29,5 persen.

Proporsi ekspor UMKM Indonesia juga tidak membanggakan, dengan lebih tinggi dari Bangladesh yang di kisaran 11,3 persen. “Bayangkan kalau dari perencanaan ditargetkan UMKM Indonesia akan naik kelas, dan menghasilkan prestasi dunia,” ujar Berly.

Yakni sebut dia, seperti Credit Agricole di Prancis, yang salah satu koperasi simpan pinjam terbesar dunia. Atau koperasi susu di Belanda, yang ekspornya mengglobal Frischian Campina atau di Indonesia lebih dikenal dengan Susu Bendera.

Lihat juga...