Empat Anggota DPRD Lampung Tengah Terbukti Terima Suap
JAKARTA – Empat orang anggota DPRD Lampung Tengah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan tahanan, karena terbukti menerima suap. Suap yang diterima sebesar Rp9,695 miliar, dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
“Menyatakan terdakwa I Achmad Junaidi, terdakwa II Raden Zugiri, terdakwa III Zainuddin, terdakwa IV Bunyana, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I-IV berupa pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/1/2020) malam.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yang menuntut agar keempatnya divonis lima tahun penjara, ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan tahanan. Putusan dijatuhkan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 ayat (1) huruf a UU No.31/1999, sebagaimana diubah UU No.20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Manjelis hakim juga menjatuhkan pencabutan hak politik keempat terdakwa. “Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I-IV berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik masing-masing selama tiga tahun, sejak para terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” tambah hakim.
Majelis hakim juga menolak permohonan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) yang diajukan oleh Zainuddin dan Bunyana. Keempatnya dinilai menerima sesuatu berupa uang sejumlah Rp1,2 miliar, Rp1,5 miliar, Rp1,5 miliar, Rp2 miliar, Rp495 juta, serta Rp1 miliar yang seluruhnya berjumlah Rp9,695 miliar dari Mustafa, selaku Bupati Lampung Tengah.
Suap diberikan, agar menyetujui rencana pinjaman daerah kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sejumlah Rp300 miliar, serta mengesahkan APBD Lampung Tengah TA 2018. Terkait perkara ini, mantan Bupati Lampung Tengah sudah divonis tiga tahun penjara, ditambah denda Rp100 juta dan subsider tiga bulan kurungan. Mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga, divonis 5,5 tahun penjara, mantan anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto divonis lima tahun. (Ant)