Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Hasto Dicecar 24 Pertanyaan

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Hasto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan penetapan calon terpilih anggota DPR RI periode 2019—2024.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SAE,” ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.

Selain Hasto, penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang staf DPP PDIP masing-masing bernama Gery, Riri, dan Kusnadi.

Hari ini, KPK juga memeriksa dua orang Komisioner KPU, Eva Novida Ginting Manik dan Hasyim Asy’ari. Keduanya diperiksa juga untuk tersangka Saeful. Hingga berita ini dibuat, pemeriksaan terhadap keduanya masih berlangsung.

KPK pada hari Kamis (23/1) telah memeriksa dua pejabat KPU, yakni Kepala Bagian Teknis KPU Yuli Harteti dan Kasubag Pencalonan KPU Yulianto. Keduanya diperiksa untuk tersangka Saeful (SAE).

Sebelumnya, KPK pada hari Rabu (22/1) juga telah memeriksa Kasubag Persidangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riyani juga untuk tersangka Saeful.

Terkait dengan pemeriksaan Riyani, KPK mengonfirmasi yang bersangkutan terkait dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) para anggota KPU.

KPK pada hari Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut sebagai penerima, yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sebagai pemberi kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR dari PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu  menerima Rp600 juta. (Ant)

Lihat juga...