Aset PDAM, DPRD Bekasi Ancam Pemisahan Sepihak

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

BEKASI – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, mengatakan, lambannya proses pemisahaan aset Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi (TB) dan Tirtapatriot, disebabkan oleh kebijakan Pemerintah Kota Bekasi yang jalan di tempat.

Padahal, sesuai kesepakatan awal, bahwa proses pemisahan aset PDAM antara Kota dan Kabupaten Bekasi tersebut harus selesai pada Mei 2020 mendatang sesuai bunyi kesepakatan awal sejak tahun 2017 lalu. Tapi sampai sekarang belum ada titik temu.

Ani Rukmini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, saat ditemui Cendana News, belum lama ini. Foto: Muhammad Amin

“Saya melihat penyebabnya di Pemkot Bekasi yang jalan di tempat. Karena untuk Kabupaten Bekasi sudah selesai, baik di legislatif ataupun di eksekutif sudah sepakat. Tapi di Kota Bekasi belum,” ujar Ani Rukmini, kepada Cendana News, Minggu (26/1/2020).

Dikatakan bahwa Kabupaten Bekasi, sifatnya mengikuti kebijakan sesuai kesepakatan sebelumnya. Baik DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sudah melangkah maju.

“Tapi Kota Bekasi yang menurut saya masih jalan di tempat, terkait pemisahan aset tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, terkait pemisahan aset, pada akhir tahun 2019 lalu sudah dimediasi oleh BPKP Jabar di Bandung. Bahkan Kabupaten Bekasi sendiri sudah mengakomodir angka yang diajukan sebesar Rp199 miliar dari pengajuan awal mencapai Rp362 miliar lebih.

“Bantahan Kota Bekasi beberapa waktu lalu itu kenapa tidak dikomunikasikan dari awal dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sehingga proses pemisahan bisa lebih cepat agar pelayanan PDAM Tirta Bhagasasi maksimal,” tukasnya.

Lihat juga...