Aktivitas Penambangan di 6 Daerah di Sumbar, Melenceng dari Izin
Editor: Makmun Hidayat
PADANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Provinsi Sumatera Barat mencatat ada sebanyak 6 daerah ditemukan aktivitas tambangnya melenceng dari izin yang diberikan.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Provinsi Sumatera Barat, Dedy Diantolani, mengatakan, Satpol PP mendapat tugas untuk pengawasan penegakan perda seperti halnya Perda Penertiban Tambang Ilegal yang ada di Sumatera Barat. Atas dasar perda itu, timnya melakukan pengawasan terhadap tambang-tambang yang beraktivitas tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Ia menyebutkan, berbicara penertiban tambang ilegal baik yang illegal logging maupun yang illegal mining, ada batasan wewenang bagi Satpol PP dan Pemadam Kabakaran Provinsi Sumatera Barat. Timnya akan melakukan penertiban kepada tambang yang telah memiliki izin, tapi tambang itu telah melenceng atau keluar dari izin yang ada. Namun untuk tambang yang benar-benar telah ilgel dari awal, maka hal itu merupakan kewenangannya pihak kepolisian.
“Sesuai kewenangan kita jika ada tambang yang telah berizin tapi pengerjaan di lapangan tidak sesuai izin, maka kita akan tertibkan. Contohnya, ada izin tambang galian C dengan luas lahan satu haktare, tapi nyatakannya aktifitas galain C malah meluas hingga dua haktare, hal ini harus ditertibkan,” katanya, Selasa (21/1/2020).
Dedi menjelaskan untuk penindakan terhadap tambang yang berizin tapi melenceng dari izin yang diberikannya itu, dari pembukuaan Satpol PP Sumatera Barat, ada enam daerah yang ditemukan penambang di luar ketentuan izin, yakni Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Sawahlunto, Pesisir Selatan, Pariaman, Dharmasraya, Padang Pariaman, dan Kabupaten Pasaman Barat. Diantara enam daerah itu, ada satu daerah yang banyak melayahi aturan izin tambang, yaitu Kabupaten Padang Pariaman.
Untuk Kabupaten Padang Pariaman tim Satpol PP ada melakukan penertiban di empat lokasi sepanjang tahun 2019, yakti di Kecamatan IV Koto Aur Malintang tempatnya di Batang Lilitan Korong Kampung Pinang Nagari Tigo Koto Aur Melintang, dengan aktifitas tambang batuan. Di sana tim nya melakukan pertiban mesin dompeng dan pemasangan plang larangan menambang, karena sudah melebar dari kawasan izin yang diberikan.
“Jadi di Padang Pariaman ini memang cukup dominan dari penertiban tambang yang kita lakukan, dan di sana rata-rata tambangnya ialah galian C,” sebutnya.
Masih di Padang Pariaman, daerah yang turut mendapat perhatian dari Satpl PP Sumatera Barat yakni di Batu Basa Korong Kampuang Pinang, Nahari Tigo Koto Aur Malintang, di sana penambang yang ditertibkan juga masih penambang batuan. Di desa Batu Basa Korong Kampuang ini juga ada ditertibkan penambang batuan.
“Setiap pengawasan dan penertiban yang kita lakukan terhadap penambang legal yang ternyata melenceng dari izin, kita dari Satpol PP selalu melakukan penyuluhan dan imbauan, agar tidak mengulangi hal yang demikian,” ungkapnya.
Sedangkan untuk daerah lainnya, seperti di Kabupaten Limapuluh Kota ada ditiga tempat dilakukan penertibang, Kota Sawahlunto di dua tempat, Kabupaten Pesisir Selatan ada satu tempat yakni di Linggo Sari Baganti, Kota Pariaman lokasinya di Pariaman Selatan, Kabupaten Dharmasraya ada di dua lokasi, dan Kabupaten Pasaman Barat di satu lokasi saja yakni di Kinali.
“Jadi itu semua kita tindaklanjuti dari laporan warga sepanjang tahun 2019. Kalau melihat tahun 2018 lalu ada 35 kasus tambang yang kita tertibkan, secara jumlah menurun di tahun 2019 yakni 14 kasus di enam kabupaten dan kota. Tapi kesadaran masyarakat terkait tambang masih minim,” tegasnya.
Ia berharap, bagi tambang yang telah memiliki izin, agar menjalankan aktifivas tambangnya sesuai izin yang diperoleh. Bagi yang merasa kawasan tambang tidak lagi memadai, dan membutuhkan rencana perluasan kawasan tambang, harap melaporkan pihak terkait.