Gubernur Sumbar ajak semua pihak selamatkan Danau Singkarak

PADANG, Cendana News – Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi mendukung upaya penertiban Keberadaan bagan atau keramba jaring apung yang beroperasi di Danau Singkarak yang jumlahnya kembali meningkat. Hal tersebut karena menyangkut hajat hidup ratusan nelayan tradisional yang mengantungkan mata pencaharian pada ikan bilih.

Gubernur juga minta agar dilakukan Identifikasi pemilik bagan, apakah warga lokal, atau investor yang dikelola warga lokal.

“Prinsipnya jelas, Perpres dan Pergub. Kuncinya pada identifikasi. Dan, siapkan program lain sebagai solusi. Karena itu data penting. Matangkan datanya. Siapa pemilik atau siapa saja penerima manfaatnya. Sehingga langkah aksi kedepan sudah bisa diperhitungkan dan betul-betul maksimal hasilnya,” ujar gubernur, seperti dimuat website pemprov, Selasa (15/11/2022).

Gubernur Mahyeldi juga meminta agar Wali Nagari Salingka Danau Singkarak juga menyiapkan aturan nagari seperti yang dimiliki oleh Nagari Sumpu, yang melarang keramba jaring apung dan bagan.

“Pengalaman di Nagari Sumpu perlu jadi pelajaran bagi nagari lain. Ada perwali pelarangan bagan, sehingga bisa menjaga kelestarikan populasi ikan endemik,” kata gubernur.

Selain penertiban, gubernur juga menyebut komitmen masyarakat juga penting guna kelancaran alternatif solusi yang nantinya diberikan kepada para nelayan. Oleh sebab itu, gubernur berharap dukungan dari semua pihak terkait.

Lebih lanjut, gubernur juga berharap agar sedimen danau yang semakin tinggi juga menjadi perhatian bersama. Karena itu gubernur meminta agar dilakukan upaya serius untuk meminimalisir pembuangan sampah ke Batang lembang yang bermuara ke Danau Singkarak.

Hadir dalam rapat koordinasi operasional pengawasan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan di Danau Singkarak, itu di antaranya Forkopimda Provinsi Sumbar, Forkopimda Kabupaten Solok dan Tanah Datar, pengawas dinas kelautan serta penggiat lingkungan.

Sementara itu, Kepala DKP Sumbar Desniarti, menyebut perkembangan jumlah bagan di Danau Singkarak pada tahun 2019 sebelum ada penertiban berjumlah 503 unit. Setelah ada penertiban di tahun 2020 jumlahnya berkurang menjadi 291 unit. Namun dalam dua tahun belakangan ini, jumlahnya meningkat menjadi 322 unit tahun 2021, dan data hingga September 2022 tercatat ada 392 unit bagan dengan 50 orang pemilik.

“Bagan memang tidak dibolehkan karena merusak habitat ikan bilih. Karena jalanya rapat, ikan ukuran yang sangat kecil pun terangkat, tapi kemudian hanya mati dan dibuang. Penertiban sebelumnya hanya melalui pemutusan jaring. Tapi mungkin perlu penindakan berupa sanksi pidana agar ada efek jera,” kata Desniarti.

.Foto: Dinas Kominfotik Sumbar

Lihat juga...