Lalulintas Ekspedisi Barang Karantina Diperketat Jelang Nataru

Editor: Makmun Hidayat

LAMPUNG — Pengawasan dan penindakan lalulintas barang karantina melalui kendaraan ekspedisi semakin diperketat. Buyung Hadiyanto, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung menyebut pemeriksaan rutin dilakukan di pintu masuk dan keluar Pelabuhan Bakauheni.

Sepanjang dua pekan bulan Desember atau akhir tahun 2019,BKP Kelas I Bandar Lampung rutin menggelar operasi kepatuhan. Sejumlah kendaraan ekspedisi target operasi (TO) dan non TO diperiksa karena diduga membawa komoditas pertanian tanpa dokumen. Sejumlah komoditas pertanian yang diperiksa merupakan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK).

Pemeriksaan rutin menurut Buyung Hadiyanto dilakukan untuk mencegah komoditas pertanian tanpa dokumen. Ekspedisi barang umum dan karantina menurutnya semakin cepat berkat adannya Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Petugas karantina di Pelabuhan Bakauheni menemukan sejumlah media pembawa pada kendaraan ekspedisi truk, bus, kendaraan pribadi.

“Sepanjang dua pekan karantina dan kepolisian telah melakukan pengamanan media pembawa satwa jenis burung, primata, daging alana hingga produk makanan olahan daging yang dilalulintaskan tanpa dokumen asal Jawa dan Sumatera melalui pelabuhan penyeberangan,” ungkap Buyung Hadiyanto saat dikonfirmasi Cendana News, Selasa (17/12/2019).

Buyung Hadiyanto, Penyidik Pegawai Negeri Aipil pada Seksi Wasdak BKP Kelas I Bandar Lampung di Pelabuhan Bakauheni,Lampung Selatan, Selasa (17/12/2019). -Foto: Henk Widi

Media pembawa berjumlah ratusan ekor disebutnya diamankan dari kendaraan bus antar kota antar provinsi (AKAP). Berbagai jenis satwa jenis burung yang diamankan tersebut diantaranya 1997 ekor burung asal Lampung tujuan Jakarta pada Minggu (8/12), selanjutnya sebanyak 1182 ekor burung asal Jambi tujuan Jakarta pada Jumat (13/12). Ribuan ekor burung tersebut dilepasliarkan di wilayah taman hutan raya (Tahura) Wan Abdul Rahman Bandar Lampung dan Gununf Rajabasa.

Pada operasi kepatuhan kendaraan asal Sumatera tujuan Jawa pihaknya juga mengantisipasi pengiriman daging babi hutan atau celeng. Pengiriman tanpa dilengkapi surat kesehatan hewan atau sertifikat veteriner, izin dari dinas peternakan asal dan tujuan serta tidak dilaporkan menjadi alasan antisipasi dilakukan. Meski demikian sejak awal Desember karantina belum menemukan pengiriman daging celeng tanpa dokumen.

Selain media pembawa asal Sumatera, karantina Lampung menurut Buyung Hadiyanto juga mengamankan daging alana atau kerbau India serta sosis. Sebanyak 1,5 ton daging alana dan 515 kotak sosis diamankan pada Kamis (12/12) hingga kini masih disimpan pada lemari pendingin (cold storage) BKP Wilker Bakauheni. Sebagian daging alana yang kadaluarsa setelah dilakukan uji laboratorium akan dimusnahkan.

Koordinasi dengan BKP Kelas II Cilegon Banten pada komoditas sosis asal Jakarta tujuan Sumatera. Surat penolakan oleh BKP Lampung dilakukan karena pengirim tidak melapor ke karantina Cilegon sehingga tidak ada dokumen karantina meski sudah membawa sertifikat veteriner dari daerah asal. Tindakan penolakan menurutnya mengacu pada UU No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Semua komoditas daging dan sosis diamankan di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni sebagai langkah mencegah komoditas tanpa dokumen masuk ke Sumatera,” papar Buyung Hadiyanto.

Sesuai prosedur BKP diakuinya tidak akan mempersulit proses ekspedisi barang. Namun sejumlah media pembawa berkaitan dengan karantina harus sesuai aturan. Aturan tersebut diantaranya sertifikat veteriner dari daerah asal, dilaporkan ke karantina. Pada komoditas satwa dokumen pelengkap dari BKSDA juga diperlukan terutama mencegah satwa dilindungi.

Memasuki masa angkutan Nataru, potensi penyelundupan komoditas pertanian diakuinya meningkat. Sebagai solusi razia gabungan dengan unsur TNI,kepolisian terus dilakukan. Kendaraan ekspedisi menurutnya telah mendapat sosialisasi agar bisa mengurus dokumen sebelum melalulintaskan media pembawa karantina. Kantor di Desa Hatta dan Desa Bakauheni bisa digunakan untuk membuat surat karantina.

“Sosialisasi kerap kami lakukan kepada penyedia jasa ekspedisi sehingga tidak ada pengiriman komoditas tanpa dokumen, meski ada yang nakal,” bebernya.

Sukma, salah satu pengurus ekspedisi menyebut truk asal Sumatera kerap membawa komoditas pisang dan kelapa. Ia memastikan pengemudi yang mengangkut hasil pertanian tidak membawa media pembawa. Selama ini ia juga menyebut sejumlah media pembawa kerap dibawa oleh bus penumpang dan truk. Berkat ketidaktahuan dan kesengajaan sejumlah media pembawa diselundupkan.

“Pengurus yang paham akan menghindari sebab jika tertangkap akan menghambat waktu bisa dikomplain pengusaha,” papar Sukma.

Pemilik usaha ekspedisi lain, Budiman menyebut sudah lima tahun mengirim kambing ke Banten dan Jakarta. Kambing asa Lampung Tengah yang dibawa melalui jalan tol saat ini lebih cepat tiba di Pelabuhan Bakauheni. Ia membutuhkan waktu satu jam lebih cepat dibandingkan sebelumnya bisa mencapai tiga jam. Pengiriman kambing diakuinya selalu disertai dokumen karantina sehingga usahanya bisa berjalan dengan lancar.

Lihat juga...