Pengembang Revitalisasi Pasar Jatiasih Klaim Sudah Selesaikan Kewajiban

Editor: Makmun Hidayat

BEKASI — PT MSA selaku pengembang yang melaksanakan revitalisasi Pasar Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, mengklaim sudah menyelesaikan semua kewajibannya sesuai petunjuk yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Sekarang tinggal kewajiban dari Pemerintah Kota Bekasi, memberikan dalam keadaan kosong untuk segera dilakukan pembangunan,” ujar Humas Pengembang Revitalisasi Pasar Jatiasih, PT MSA Budi Aryanto kepada Cendana News, di Bekasi, Selasa (17/12/2109).

Budi Aryanto, Humas PT MSA atau pengembangan revitalisasi Pasar Jatiasih, Kota Bekasi, memberi keterangan terkait proses revitalisasi dan memberi jawab atas keluhan pedagang pasar kepada Cendana News, Selasa (17/12/2019). -Foto: M. Amin

Dia juga mempertanyakan kenapa hanya revitalisasi Pasar Jatiasih yang disoal. Padahal lanjut Budi, ada tiga pasar di Kota Bekasi yang dilakukan revitalisasi seperti Pasar Baru Kranji, Bantargebang dan Pasar Family.

Dia juga menjawab soal keluhan pedagang Pasar Jatiasih terkait  harga serta diharuskan membayar down payment (DP) untuk menempati Tempat Penampungan Sementara (TPS). Budi menegaskan hal tersebut sudah sesuai dengan PKS yang juga berlaku di tiga pasar lainnya yang ikut direvitalisasi.

“Kenapa hanya Pasar Jatiasih disoal, sementara teknisnya dengan yang lain sama. PT MSA sendiri paling siap bekerja dibanding dengan lainnya,” tukas Budi seraya mengatakan PT MSA sudah selesai memberikan jaminan pelaksanaan bangunan lima persen dari nilai investasi.

Untuk itu dia meminta semua pihak dapat membaca PKS. Karena jelas didalamnya mengatakan bahwa ketika PT MSA ditetapkan sebagai pemenang lelang ada PKS-nya yang memperbolehkan sub kontrak. “PT MSA menghadirkan kontraktor dipercaya mumpuni dari PT WIKA,” ucapnya.

Lihat juga...