Kejaksaan Agung Cekal 10 Orang Terkait Kasus Jiwasraya

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Mulai pekan depan kita akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah orang untuk digali keterangannya. Terjadwal nanti hari Senin, Selasa depan kemudian nanti tanggal 6, 7, 8 Januari, kami panggil secara keseluruhan,” ujarnya.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diduga melanggar prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi sehingga mengalami gagal bayar. Perusahaan pelat merah itu diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi dengan memilih aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan yang besar.

“Pelanggaran prinsip kehati-hatian dilihat dari penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham perusahaan yang berkinerja buruk. Selanjutnya, dari penempatan 59,1 persen reksadana senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial, 98 persennya dikelola manajer investasi berkinerja buruk,” kata Jaksa Agung ST. Burhanuddin.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata), berkisar antara 6,5 persen sampai dengan 10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp53,27 triliun.

Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp13,7 triliun.

Lihat juga...