Jadwal Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada Bangka Tengah Diperpanjang

Ilustrasi Pilkada serentak 2020. - Dok. CDN

KOBA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperpanjang jadwal pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada 2020.

“Semula batas akhir penyerahan dukungan pada 11 Desember 2019, kami perpanjang hingga 23 Februari 2020,” kata Ketua KPU Bangka Tengah, Rusdi, Minggu (29/12/2019).

Perpanjangan jadwal dan waktu pendaftaran calon perseorangan tersebut, sesuai dengan Peraturan KPU No.16/2019, tentang perubahan atas PKPU No.15/2019, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020. “Dengan demikian, masih ada kesempatan bagi calon perseorangan untuk melengkapi persyaratan terutama jumlah dukungan,” jelasnya.

Ia mengatakan, penyerahan dukungan calon perseorangan tersebut harus menggunakan formulir yang sudah ditentukan. Hal itu sesuai dengan PKPU No.18/2019, yang merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan KPU No.3/2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Geburnur , Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Formulir tersebut menggunakan formulir B1. KWK (Kepala Wakil Kepala) Perseorangan yaitu formulir surat pernyataan dukungan bakal calon perseorangan yang dilampiri dengan fotocopy KTP elektronik atau surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” jelasnya.

Rusdi meminta, calon perseorangan atau tim kampanye maupun tim penghubung (LO) calon perseorangan, untuk datang ke kantor KPU Bangka Tengah guna berkonsultasi terkait bimbingan teknis pencalonan. Formulir B1. KWK, B1.1 KWK, B1.2 KWK disebutnya, wajib dimasukan ke aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) sebelum dukungan bakal calon perseorangan diserahkan ke KPU Bangka Tengah.

“Terkait syarat untuk penyerahan jumlah minimum dukungan bakal calon perseorangan yang akan maju dalam Pilkada Kabupaten Bangka Tengah harus menyerahkan sebanyak 12.213 pemilih dengan sebaran di minimum empat kecamatan dari enam kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka Tengah,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...