Bea Cukai Bali Nusra Amankan 6 WNA Kasus Narkoba

Editor: Koko Triarko

BADUNG – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) kantor wilayah Bali-NTT, kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke pulau Bali.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai DJBC Bali Nusra, Wahid Kurniawan, mengatakan, kali ini pihaknya menangkap setidaknya enam orang warga negara asing (WNA), dengan jenis sediaan narkoba yang akan diselundupkan berupa ganja, kokain, dan methamphetamine.

Dikatakan, keenam tersangka ini ditangkap dari razia rutin di bandara, dalam kurun November hingga Desember 2019.

“Beberapa tersangka yang kami amankan, di antaranya, WN asal Switzerland berinisial RH (45), PK (36) asal Thailand, RTEY, PMVV, PKH (43) asal Singapura, dan MCK (19) asal Hongkong dengan barang bukti kurang lebih 4 kilogram,” ujarnya, saat menggelar jumpa pers Rabu, (18/12/2019).

Dia menambahkan, pencegahan dan penangkapan pertama dilakukan pada 4 November 2019 terhadap seorang penumpang Hongkong Airlines, dengan nomor penerbangan HX 709 rute Hongkong-Denpasar, yang tiba pukul 01.15 WITA.

Seorang pria yang diketahui WNA Switzerland berinisial RH (45), dicurigai saat akan melewati area pemeriksaan Bea Cukai, sehingga diatensi untuk diperiksa barang bawaannya melalui mesin X-Ray dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan itu, RH kedapatan menyimpan satu tabung bening terbungkus selendang merah yang berisikan potongan daun berwarna hijau di dalam kopor hardcase hitam bertuliskan ATA, yang diduga merupakan ganja dengan berat 1,65 gram netto.

“RH yang merupakan seorang perancang juga kedapatan menyimpan satu bungkusan kuning bertuliskan Fleur Du Pays, yang berisikan potongan-potongan daun berwarna cokelat yang disembunyikan dalam tas ransel cokelat miliknya, yang bertuliskan Supersac Sport yang juga diduga sebagai sediaan ganja dengan berat 28.39 gram netto,” imbuhnya.

Penangkapan terhadap pria berinisial MCK (19) merupakan penangkapan terakhir pada 12 Desember, lalu. Tersangka MCK merupakan penumpang Malindo Air OD177 yang tiba pada pukul 22.30 WITA pada 12 Desember 2019, dengan rute Kuala Lumpur – Denpasar yang juga dicurigai saat akan melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai.

MCK yang merupakan remaja asal Hong Kong ini dicurigai dan diarahkan untuk pemeriksaan X-Ray oleh petugas saat melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai. Hasil dari pemeriksaan lebih lanjut, menunjukkan MCK yang berprofesi sebagai freelance tersebut memiliki empat kemasan plastik makanan hewan bermerk HEALTH, yang berlogo anjing yang berisikan butiran kristal putih dengan berat masing-masing 1.030 gram brutto, dengan total berat 4.120 gram brutto atau setara dengan 4000 gram netto.

Bungkusan-bungkusan tersebut disimpan dengan rapi dalam bungkusan kertas kado yang dihiasi pita merah di dalam kopor ungu yang bertuliskan Dunlop. Butiran kristal putih tersebut diduga merupakan narkotika jenis methampetamine.

“Ini menambah daftar panjang jumlah tangkapan serta penindakan yang sampai sekarang 74 penindakan selama 2019,” tegasnya.

Keenam tersangka telah melanggar Pasal 102 huruf (e) jo Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, jo Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

RH, PK, PMVV, PKH, dan MCK terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000 ditambah 1/3.

Sementara, RTEY terancam tuntutan hukum pidana penjara paling sedikit, yakni lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- dan paling banyak Rp10.000.000.000.

“Saat ini para tersangka dan barang-barang bukti telah diserahterimakan ke Polda Bali, sedangkan tersangka PKH diserahterimakan ke Polresta Denpasar, guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Lihat juga...