Terkait Anggaran Lem Aibon, Gubernur DKI Bentuk Tim Ad Hoc
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan membentuk tim ad hoc untuk menelusuri oknum pegawai yang melalukan data entry anggaran yang ganjil dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI, yakni anggaran pengadaan lem aibon sebesar Rp82,8 miliar.
“Jadi, semua yang bekerja dengan cari sejadinya. Asal jadi, asal masuk data, kita akan periksa, ada tim ad hoc pemeriksaan pegawai,” ujar Anies, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2019).
Menurutnya, tim tersebut langsung memeriksa seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI. Jika nantinya ditemukan kelalaian yang disengaja, maka akan diberikan sanksi.
Tim ad hoc bentukannya siap menjatuhi sanksi ke siapa pun. Anies mengatakan, ke depan tidak boleh ada pegawai yang sembarangan menginput data.
“Mereka akan sanksi jika ditemukan salah. Sanksi sesuai yang dilanggar. Itu manusianya. Tapi sistemnya enggak bisa begitu saja, harus di-upgrade selama setahun ini,” paparnya.
Menurutnya, pembentukan tim ad hoc ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 53/ 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Selain itu, ada juga regulasi yang dibuatnya, yakni keputusan gubernur (Kepgub) nomor 128 tahun 2019 tentang pembentukan tim pemeriksa ad hoc atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil.
“Dan, itu timnya diketuai oleh Sekda (Saefullah), sekretarisnya asisten pemerintah, anggotanya inspektorat, BKD, dan biro hukum,” tutur Anies.
Tim itu, kata Anies, tidak hanya bekerja kali ini saja. Dalam beberapa kasus serupa, tim ini sudah pernah diturunkan dan bekerja sama dengan Badan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Itu adalah tim yang selalu memeriksa kalau ada pelanggaran di ASN. Mereka yang melakukan pemeriksaan, nama-namanya akan diperoleh dari Bappeda,” jelasnya.
Menurut Anies, tindak lanjut ini harus dilakukan untuk melihat alasan yang sebenarnya. Dari situ, pemerintahan bisa banyak belajar dari masalah tersebut.