Semua Anak Indonesia Harus Memiliki Akta Kelahiran

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Gusti Ayu Bintang Puspayoga dalam penutupan Jambore Nasional Kader Masyarakat Indonesia Bersama Lindungi Anak (Kami Berlian) yang diikuti para pegiat Pelindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Ancol, Jakarta, Rabu malam (27/11/2019) – Foto Ant

JAKARTA – Semua anak Indonesia harus memiliki akta kelahiran. Hal itu sebagai upaya pemenuhan hak anak, sesuai Konvensi Hak Anak.

“Semua kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) harus memastikan semua anak di wilayahnya memiliki akta kelahiran,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Gusti Ayu Bintang Puspayoga, dalam acara penutupan Jambore Nasional Kader Masyarakat Indonesia Bersama Lindungi Anak (Kami Berlian), Rabu (27/11/2019) malam.

Bintang mencontohkan yang dilakukan Ketua Forum Anak Desa Kombapari, Kabupaten Sumba Timur, Roslinda. Sosok yang disebutnya, memperjuangkan anak-anak di desanya agar bisa memiliki akta kelahiran. Hal itu dilakukan agar anak-anak setempat bisa mendapatkan kesempatan bersekolah lebih tinggi. Roslinda mengatakan, sekolah di desanya hanya ada SD dan SMP. Bila ada anak yang ingin melanjutkan sekolah ke SMA, Dia harus ke kota dan tinggal menumpang dengan salah satu warga di kota. “Kalau mau sekolah harus ada akta kelahiran. Yang tidak punya akta tidak bisa,” ujarnya.

Karena itu, dia bersama Forum Anak Desa Kombapari kemudian menyuarakan kepemilikan akta kelahiran sebagai salah satu hak anak. Dia bersama Forum Anak Desa Kombapari juga telah dilibatkan dalam perencanaan pembangunan desa dalam musyawarah perencanaan pembangunan. “Saat ini, 99 persen anak di Desa Kombapari sudah memiliki akta kelahiran,” katanya.

Deputi Pelindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, Nahar mengatakan, Jambore Nasional Kami Berlian diikuti para pegiat Pelindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). “Saat ini PATBM sudah ada di 764 desa atau kelurahan di 148 kabupaten dan kota. Dengan gerakan ini yang semakin meluas, kami yakin Indonesia Layak Anak 2030 bisa dicapai,” katanya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak mengukuhkan para pegiat Pelindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), sebagai Kader Masyarakat Indonesia Bersama Lindungi Anak (Kami Berlian). Pengukuhan dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, Gusti Ayu Bintang Puspayoga, disaksikan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, pada penutupan Jambore Nasional Kami Berlian di Ancol, Jakarta, Rabu (27/11/2019) malam.

“Pengukuhan Kami Berlian ini merupakan salah satu cara kami untuk melakukan gerakan masyarakat yang lebih masif, sehingga tidak ada anak yang luput dari pelindungan,” kata Deputi Pelindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Nahar.

Terkait dengan aplikasi digital Kami Berlian, Nahar mengatakan, merupakan salah satu alat kerja para kader Kami Berlian di wilayahnya masing-masing. Setiap menemukan permasalahan dan pelanggaran hak anak, para kader Kami Berlian akan melaporkan secara daring melalui aplikasi digital tersebut. “Aplikasi tersebut terhubung dengan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak atau Simfoni PPA sehingga sekaligus akan menjadi data,” ujarnya.

Aplikasi Kami Berlian juga terhubung dengan unit pelaksana terpadu daerah, sehingga pemerintah daerah bisa memantau permasalahan dan pelanggaran hak anak di wilayahnya. “Bila PATBM tidak bisa menyelesaikan permasalahan sendiri, maka unit pelaksana terpadu daerah akan turun untuk melakukan intervensi,” katanya.

Nahar mengatakan, salah satu permasalahan yang masih dihadapi anak-anak Indonesia adalah kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis, maupun seksual. Angka pelaporan tindak kekerasan terhadap anak yang masuk ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak masih cukup tinggi. “Bahkan survei yang Kementerian lakukan pada 2018 menemukan dua dari tiga anak pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...