Pelanggaran Yustizi di Kalijodo Didominasi Izin Usaha Indekos
JAKARTA – Pelanggaran izin usaha indekos, mendominasi sidang yustisi di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA), Kalijodo, Jakarta Barat, Selasa (5/11/2019).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Tamo Sijabat, mengatakan. jumlah pelanggar izin usaha indekos melebihi jumlah pelanggar izin rumah pijat dan tempat usaha. “Ada 50 pelanggar yang disidang. Rinciannya 25 pelanggaran izin usaha kos-kosan, 15 panti pijat yang tidak punya sertifikasi terapis, dan 10 tempat usaha,” ujar Tamo, usai memantau langsung proses sidang yuztisi.
Pelanggar izin usaha indekos menjalani persidangan dan membayar denda minimal Rp5 juta, tergantung luas bangunan dan kamar. Selain pelanggar izin indekos, pelanggar izin panti pijat dan izin usaha, yang menyebabkan pencemaran lingkungan juga menjalani sidang yustisi tersebut.
Tamo mengatakan, penertiban tersebut semata-mata untuk menyadarkan para pemilik usaha agar tertib dalam surat izin usaha di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). “Izin perlu, karena dengan adanya izin berarti ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta, yang masuk lewat retribusinya,” jelas Tamo.
Pada November ini, akan ada dua sidang yustitusi yang digelar di daerah Jakarta Barat. Sidang kedua nanti akan di gelar pada 26 November mendatang di RPTRA Kalijodo. (Ant)