Kasatpol PP DKI Jakarta Jelaskan Dugaan Pembobolan ATM
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) PP, Arifin, menjelaskan, perkara anggotanya yang bertugas di Satpol PP Jakarta Barat yang diduga terlibat pembobolan sebesar Rp 32 miliar Bank DKI.
Menurut Arifin, anggotanya melakukan penarikan uang di ATM tanpa mengurangi saldo alias membobol ATM.
Menurut informasi, sebanyak 12 anggota Satpol PP yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau non PNS mengambil uang di anjungan tunai Mandiri (ATM) bersama dengan rekening mereka di Bank DKI.
Ketika uangnya sudah keluar dari mesin ATM bersama, saldo yang berada di rekening Bank DKI tidak berkurang sepersen pun. Mereka pun mengambil lagi uang tersebut.
“Saya ingin menyampaikan kepada semua. Kalau yang berkaitan dengan itu, pencucian uang, korupsi, itu tidak benar. Kita sudah melakukan pemeriksaan di internal bagaimana mereka melakukan hal itu. Informasi yang saya dapatkan, mereka mengambil uang di ATM Bersama. Bukan ATM Bank DKI. Saat mengambil pertama kali, salah pencet pin. Yang kedua, baru pinnya benar dan uangnya keluar. Namun saldonya tidak berkurang. Lalu dia mengambil lagi,” kata Arifin kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).
Dia mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan ke salah satu anggota Satpol PP pelaku pengambilan uang di ATM Bersama tersebut sedang diperiksa di Polda Metro Jaya. Jika hasil dari pemeriksaan sanksi tegas berupa pemecatan.
“Jika nantinya setelah diselidiki oleh Polda Metro Jaya ditemukan ada niat tidak baik, kami akan siapkan tindakan tegas berupa pemecatan. Ya tindakan tegasnya itu. Ada iktikad tidak baik, dilakukan dengan cara tidak baik, akan kami lakukan pemecatan,” ujar Arifin.