Enam Juta Obat Kedaluwarsa Menumpuk di Dinkes Flotim
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
LARANTUKA — Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Flores Timur masih belum melakukan pemusnahan terhadap 6 juta lebih obat yang tidak terpakai serta kedaluwarsa karena masih menunggu tersedianya dana yang diajukan pemerintah untuk proses pemusnahan.
Jumlah obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) kedaluwarsa ini menumpuk sejak 2014 sampai 2018 berjumlah 6 juta lebih, belum termasuk dengan di tahun ini.
“Obat-obat kedaluwarsa ini terdiri dari tablet, salep, sirup dan injeksi. 2018 telah dibuat telaan staf terkait pemusnahan obat tersebut,” ungkap Agatha Lipat Mangan penanggungjawab farmasi dinas Kesehatan kabupaten Flores Timur (Flotim), Jumat (15/11/2019).
Agatha menyebutkan, rencananya proses pemusnahan obat-obat tersebut akan dilaksanakan dengan proses inertisasi setelah dana yang dibutuhkan tersedia.
Pihaknya pun berharap agar setiap tahun ada alokasi dana sehingga proses pemusnahan tidak menunggu bertahun-tahun dan obat tidak menumpuk di gudang.
“Terakhir kali pemusnahan obat dilakukan 2008 dan setelah itu tidak ada lagi. Ini yang membuat obat dan Bahan Medis Habis Pakai kian menumpuk di gudang farmasi,” katanya.
Bagian farmasi dinas Kesehatan Flotim kata Agatha baru dilakukan lagi 2014 hingga 2018 sehingga banyak sekali obat yang menumpuk dan harus dimusnahkan.
Bila diuangkan kata dia jumlahnya tergolong sangat besar hingga mencapai angka Rp806 juta dan apabila dananya cair maka langsung dimusnahkan.
Sekertaris daerah (Sekda) Flores Timur, Paulus Igo Geroda mengakui minimnya dana menjadi hambatan untuk melaksanakan kegiatan pemusnahan obat di dinas Kesehatan.
Untuk melaksanakan pemusnahan obat menurutnya harus menggunakan peralatan khusus dan memenuhi standar kesehatan karena mengandung bahan kimia.