Kedaluwarsa Tes Cepat COVID-19 Bagi Pelaku Perjalanan Didorong Maksimal 24 Jam
JAKARTA – Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesi dan Terapi Intensif (Perdatin), mendorong pemerintah memberlakukan ketentuan kedaluwarsa hasil tes cepat COVID-19 bagi pelaku perjalanan, maksimal selama 24 jam.
“Tes PCR dan antigen, serta tes usap bisa 24 jam sebelum berangkat dan kedatangan,” kata Ketua Pengurus Pusat Perdatin, Prof Syafri Arif, di Jakarta, Minggu (27/6/2021) sore.
Masukan tersebut dikemukakan Syafri, untuk melengkapi dukungan terhadap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, yang saat ini diserukan oleh Perhimpunan Lima Profesi Dokter bersama Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI). “Kita tidak bisa hanya andalkan penanganan pada fasilitas kesehatan. Perlu ada perhatian serius di hulu,” katanya.
Kalangan tenaga kesehatan, disebutnya, sangat merasakan kecemasan, sebab di kota-kota besar di Indonesia sedang terjadi peningkatan signifikan penggunaan tempat tidur perawatan pasien. Kondisi di rumah sakit penggunaan tempat tidur sudah sampai di atas 90 persen. “Bila aktivitas perjalanan tidak diperketat, akan terjadi penambahan kasus di kota besar. Perlu ada pengetatan perjalanan,” tandasnya.
Perdatin merekomendasikan PSBB secara ketat berlaku di Pulau Jawa, sebab peningkatan kasus yang signifikan terjadi di kawasan tersebut. “COVID-19 ini jadi masalah serius. Sebab nyatanya pasien di ruang intensif yang butuh penanganan ada pula yang punya imun tinggi,” demikian Syafri Arif. (Ant)