PN Depok Hentikan Sementara Pelayanan Persidangan

Kantor Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat - Foto Ant

DEPOK – Pengadilan Negeri (PN) Depok Jawa Barat, menghentikan sementara aktivitas persidangan. Hal itu berlaku selama lima hari kerja, terhitung mulai 28 Juni hingga 2 Juli 2021. Penghentian dilakukan, karena adanya pegawai yang terkonfirmasi COVID-19. 

“Ada sekitar 100 sidang yang ditunda. Sekitar 50 perkara pidana dan 50 perkara perdata yang ditunda selama satu minggu,” kata Humas PN Depok, Ahmad Fadil, Minggu (27/6/2021).

Untuk itu, para pihak yang sedang berperkara atau para keluarga para terdakwa, serta para advokat dan JPU (Jaksa Penuntut Umum), diminta dapat mengetahui dan memaklumi kebijakan tersebut. Menurut dia, persidangan dihentikan sementara dilakukan, untuk memutus penularan COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah tersebut. “Ada 8 orang karyawan PN Depok dinyatakan positif, setelah dilakukan test swab antigen,” jelas Fadil.

Fadil menegaskan, PN Depok bersungguh-sungguh melawan COVID-19, dengan melaksanakan dua kali tes swab antigen kepada jajaran pengadilan. Serta melakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh sudut ruangan PN Depok yang bertujuan untuk mencegah meluasnya virus corona di PN. “Pada kondisi new normal saat ini, telah banyak muncul kluster COVID-19 di kantor-kantor,” ujarnya.

Menurut Fadil, meskipun menunda persidangan, namun untuk kegiatan pelayanan, seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), perpanjangan penahanan, upaya hukum dan pidana, penerimaan surat, penyitaan dan penggeledahan masih bisa dilakukan. Pelayanan tersebut diberikan setengah hari (layanan pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB). (Ant)

Lihat juga...