Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Dobo Terancam Dipenjara
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
MAUMERE – Setelah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan perbuatan penyalahgunaan wewenang maupun perbuatan melawan hukum oleh kepala desa Dobo atas nama Paulus Beni, kejaksaan negeri Sikka melakukan penahanan.
“Kita pada hari ini terus melakukan pendalaman dengan terus melakukan pemeriksaan terhadap alat-alat bukti berupa saksi. Hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat kabupaten Sikka juga telah didapatkan,” kata kepala Kejaksaan Negeri Sikka, NTT, Azman Tanjung, SH, Senin (4/11/2019).

Saat ditemui Cendana News, Azman mengatakan, yang masih tersisa hanya pemeriksaan tersangka yang kedua, setelah pemeriksaan pertama saat penahanan tanggal 30 Oktober 2019 lalu.
“Dalam minggu ini atau minggu depan akan dilakukan pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka. Juga meminta izin sita terhadap seluruh dokumen bukti-bukti yang terkait dengan sengketa atau perkara yang disangkakan terhadap tersangka,” tegasnya.
Setelah semua dokumen pendukung dan bukti-buktinya sudah lengkap tandas Azman, maka akhir bulan November 2019 pihaknya akan segera menyusun dakwaaan dan sangkaan terhadap yang bersangkutan untuk segera dilimpahkan penanganan perkaranya ke pengadilan Tipikor Kupang.
“Sementara ini kita sudah melakukan penahanan tersangka selama 20 hari sambil terus mendalami kemungkinan adanya kerugian keuangan negara yang pada tahap awal ditemukan Rp135 juta,” jelasnya.
Tetapi setelah dilakukan pendalaman, lanjut Azman, penyidik kejaksaan negeri Sikka akhirnya menemukan ada beberapa item lain yang juga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp226 juta.
“Tapi akan dikembangkan lagi mungkin di tingkat penyidikan lanjutan atau di tingkat persidangan. Kami akan segera melimpahkan perkaranya ke pengadilan sebelum akhir tahun 2019,” tuturnya.
Tersangka Paulus Beni, papar Azman, dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan dapat dipenjara minimal 4 tahun serta maksimal 20 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
“Tapi nanti dilihat perkembangan dari pelaksanaan kegiatan apakah ada niat tersangka memulihkan kerugiaan keuangan negara di tingkat penyidikan dan pemeriksaan. Kita akan lihat hasil penuntutannya nanti,” ujarnya.
Rosalina Nona, warga kota Maumere, memberi apresiasi atas apa yang dilakukan kejaksaan negeri Sikka dalam melakukan penahanan terhadap kepala desa Dobo serta melimpahkan berbagai kasus korupsi yang menimpa kepala desa di kabupaten Sikka.
Menurut Rosalina, beberapa kepala desa di kabupaten Sikka yang sudah dipenjara tentunya bisa menjadi contoh bagi kepala desa lainnya agar mempergunakan dana desa dengan sebaik mungkin sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Ini bisa jadi pelajaran bagi kepala desa lainnya agar jangan melakukan korupsi sehingga tidak dipenjara seperti kepala desa lainnya. Ini juga bisa memberi efek jera bagi para kepala desa,” sebutnya.