Berkas Perkara Korupsi Gili Air NTB Dikembalikan ke Polisi
MATARAM – Berkas perkara milik tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), dipulangkan ke penyidik kepolisian.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Gunawan Wibisono, menjelaskan berkasnya dipulangkan karena masih ada petunjuk tambahan terkait kelengkapan bukti pidana korupsinya.
“Jadi, berkasnya sudah dikembalikan ke penyidiknya beserta petunjuk dari jaksa peneliti,” kata Gunawan, Jumat (29/11/2019).
Menurutnya, petunjuk tambahan itu dapat dikatakan sebagai bagian dari koreksi jaksa. Dalam berkasnya, jaksa menyoroti adanya keterangan ahli yang tidak memiliki keterkaitan antara yang satu dengan lainnya, katanya.
Hal tersebut, ujar Gunawan, berkaitan dengan hasil audit kerugian negaranya yang tidak proporsional dengan kajian fisik dari ahli konstruksi.
“Pokoknya itu sudah, ada perbedaan, itu yang kita minta,” ujarnya.
Perihal pengembalian berkas milik tiga tersangka, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTB Kombes, Syamsudin Baharuddin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerimanya dengan petunjuk tambahan dari jaksa.
“Sudah kami terima, tapi ini baru satu kali kan, ya kami akan lengkapi apa petunjuknya,” ujar Syamsudin.
Tiga tersangka yang berkas perkaranya dilimpahkan ke jaksa peneliti pada Kejati NTB itu adalah mantan Kabid di Dishublutkan Lombok Utara berinisial AA, dengan peran dalam proyek tersebut sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pihak rekanan pelaksana proyek, ES dan SU.
Sebenarnya, masih ada dua tersangka lagi. Namun berkasnya belum rampung, yakni LH dan SW, dari pihak konsultan pengawas.