Berkas Perkara Karhutla Korporasi Segera Dilimpahkan ke JPU
PONTIANAK – Polda Kalbar menargetkan awal Desember 2019, akan melimpahkan berkas kasus karhutla empat korporasi ke JPU (jaksa penuntut umum).
“Saat ini, proses perkembangan kasus penegakan hukum karhutla terhadap korporasi yang sudah tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum, yaitu PT PSL, kemudian empat korporasi lainnya sedang melengkapi keterangan ahli, semoga awal Desember sudah kami kirim untuk tahap 1 ke JPU,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes (Pol), Mahyudi Nazriansyah, di Pontianak, Kamis (28/11/2019).
Ia menjelaskan, terkait kasus baru korporasi yang ada di Kabupaten Melawi, ia menyatakan akan melakukan asistensi untuk mempercepat proses sidiknya.
“Dan, untuk kasus baru korporasi yang ditangani oleh Polres Melawi, dari Polda Kalbar akan melakukan asistensi untuk mempercepat prosesnya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, tim penegakan hukum karhutla Polda Kalbar sampai saat ini memproses 69 kasus, terdiri dari 63 kasus perorangan, dan enam korporasi dengan total tersangka 77 orang.
Dari para tersangka pembakar hutan dan lahan tersebut, Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar mengatakan ada 35 yang dilakukan penahanan, dan 42 pelaku tidak ditahan.
“Kami update penanganan kasus karhutla 69 kasus, tahap 1 totalnya ada 15 kasus, yang sudah P 21 ada empat kasus, tahap II sebanyak 43 kasus, dan SP 3 hanya satu kasus dengan total lahan yang terbakar sekitar 4.563,27 hektare,” katanya.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus meng-update perkembangan penanganan kasus karhutla sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum dan sarana kontrol masyarakat atas penyelesaian kasus karhutla, khususnya yang melibatkan korporasi. (Ant)