UU KPK Digugat 25 Advokat ke MK

Editor: Mahadeva

Perubahan UU KPK, memunculkan Dewan Pengawas, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a. Keberadaan dewan pengawas tersebut, berpotensi mengganggu independensi KPK. Akibatnya, penindakan dan pencegahan korupsi dikhawatirkan tidak akan berjalan maksimal, dan berpotensi menyuburkan korupsi di Indonesia.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi, Wahiduddin, menyampaikan, legal standing para Pemohon harus menjelaskan kualifikasikan diri sebagai mahasiswa sekaligus advokat yang telah memiliki kartu advokat. Hal itu penting, sebagai bukti bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional yang terlanggar, dan berhak mengajukan pengujian perkara tersebut. “Khusus untuk pengujian formil, diharapkan para Pemohon menguraikan bentuk kerugian spesifik dan potensial yang dialami para Pemohon,” ujarnya.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsing, menyampaikan, UU KPK yang diujikan belum memiliki nomor. Sehingga dapat dikatakan, objek dari perkara belum ada. Sehingga, Majelis Hakim belum dapat memberikan nasihat, dan berbagai pertimbangan terhadap norma yang diujikan.

Di samping itu, Pemohon juga harus memastikan serta konsisten hal yang diujikan. “Pengujian formil atau materil atau keduanya. Mengingat ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU KPK tersebut mengindikasikan hal yang akan diujikan adalah materil dari UU tersebut,” jelasnya.

Lihat juga...