UU KPK Digugat 25 Advokat ke MK
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Sebanyak 25 advokat, mengajukan uji materil UU No.30/2002, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca perubahan. Gugatan tetap dilayangkan, meskipun produk hukum tersebut hingga kini belum miliki nomor.
Para advokat penggunggat yang hadir pada siding Senin, (14/10/2019) di antaranya, Sunariyo, Netrawati, Rosyidah Setiani, Wiwin Taswin. Sementara tercatat sebelumnya, sejumlah mahasiswa sudah terlebih dahulu melakukan uji materil UU KPK tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wiwin Taswin, selaku salah satu Pemohon mendalilkan, Pasal 21 ayat (1) huruf a UU KPK, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 20 UUD 1945. Pengesahan UU KPK oleh DPR, dinilai tidak sesuai dengan semangat Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Bahkan dinilai sama sekali tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi. “Oleh karena itu, perubahan UU KPK tidak sesuai dengan upaya pembersihan korupsi dalam penyelenggaraan bernegara,” tegasnya. Para Pemohon menilai, UU KPK pasca-perubahan mengalami cacat formil. Mulai dari pembentukannya, hingga proses pengambilan keputusan oleh DPR dalam pengesahannya, yang disebut-sebut tidak memenuhi syarat kuorum.
Dengan demikian, perubahan UU KPK secara nyata melanggar asas pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam UU No.12/2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan. “Selain itu, KPK sebagai lembaga negara yang dibentuk dengan sifat independen. Dengan sifat ini, maka terdapat jaminan terhadap penindakan dan pencegahan korupsi yang dapat dilaksanakan tanpa ada intervensi dari manapun. Sehingga penindakan dan pencegahan korupsi dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.