Satpol PP Denpasar Terus Lakukan Penindakan Pelanggaran Perda
Editor: Koko Triarko
DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, gencar melaksanakan penindakan, baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat dengan melaksanakan sidak, menyasar beberapa kawasan, seperti bangunan dan usaha tanpa izin, ketertiban umum, serta Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Rangkaian pelaksanaan sidak seminggu belakangan ini, Satpol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar perda. Sidang yang mengambil tempat di Pengadilan Negeri IA Denpasar, ini turut menjatuhkan hukuman denda kepada tiga orang pelanggar.
Sidang yang dipimpin Hakim Ni Made Purnami, menjatuhkan hukuman kepada pelanggar perda Ketertiban Umum (PKL) memasang spanduk di tiang listrik di Jalan Mahendradata, dikenakan denda sebesar Rp300.000, pelanggar IMB pencucian mobil yang belum memiliki izin di jalan Gunung Agung No. 116, didenda sebesar Rp1.500.000, pelanggar perda KTR di kawasan Rumah Sakit dikenakan denda sebesar Rp200.000.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, menjelaskan, pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda. Selain itu, juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainya, ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.
“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga, Rabu, (2/10/2019).
Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, menjadikan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.