Proses Persidangan Tujuh Anggota KNPB Dipindah ke Kaltim
JAYAPURA – Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw, memembenarkan informasi, proses persidangan ketujuh anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan ULMWP, yang terlibat dalam berbagai aksi demo yang berujung anarkis dipindahkan ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Pemindahan ke Kalimantan dilakukan, agar sidangnya berlangsung tanpa gangguan. Pemindahan persidangan itu sudah dilaporkan ke Gubernur Papua Lukas Enembe, dalam rapat terbatas yang berlangsung Jumat malam (4/10/2019) di Gedung Negara Dok V Jayapura. “Tentang perpindahan persidangan ke tujuh anggota KNPB dan ULMWP ke Kalimantan Timur sudah dilaporkan ke gubernur saat rakertas Jumat malam (4/10/2019),” kata Irjen Pol Paulus Waterpauw, Sabtu (5/10/2019).
Pemindahan dilakukan dengan berbagai pertimbangan, serta pengalaman terkait proses persidangan kasus makar. Ketujuh anggota KNPB yang persidangannya dipindah keluar Papua diantaranya, Buchtar Tabuni, FK dan AG yang menjabat Ketua BEM USTJ, dan mereka dikenakan kasus makar dan penghasutan.
ULMWP dan KNPB merupakan organisasi yang berjuang dan ingin memisahkan Papua dari NKRI. “Untuk sementara hanya tujuh orang yang proses persidangannya dipindahkan keluar Papua,” tambah Irjen Pol Paulus Waterpauw.