Polisi di Kendari Diadili Terkait Penembakan Saat Unjuk Rasa

KENDARI – Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kendari, DK, diadili atas dugaan menyalahi standar operasional prosedur (SOP) pengamanan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sulawesi Tenggara, pada Kamis (26/9).

Pantauan di ruang sidang Propam Mapolda Sultra, bahwa sidang disiplin dipimpin Kepala Bagian Pembinaan Operasi (Bin Ops) Biro Operasi, AKBP Syaiful.

Terperiksa DK adalah salah satu dari enam anggota polisi yang dijerat pasal pelanggaran disiplin, karena membawa senjata api saat pengamanan unjuk rasa di gedung DPRD.

Terperiksa DK yang saat ini dimutasi di bagian operasi Mapolda Sultra, mengakui melepaskan tembakan di sekitar kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra.

Pada Kamis (17/10), telah digelar sidang disiplin terhadap 5 orang terperiksa lainnya, DM, MI, MA, H dan E, yang saat ini dimutasi pada bagian pelayanan markas (Yanma) Mapolda Sultra.

Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Agoeng Adi Koerniawan, menjelaskan perbedaan jadwal sidang disebabkan keenam terperiksa memiliki atasan berhak menghukum (ankum) yang berbeda.

“Para terperiksa masing-masing diadili atasan berhak menghukum (Ankum) mereka. Kepala pelayanan markas menangani lima terperiksa. Sedangkan DK dia bagian operasional sehingga disidangkan Kabag operasional,” ujar Agoeng.

Para terperiksa terancam sanksi disiplin berupa penurunan pangkat, kurungan badan dan dibebaskan tugaskan dari jabatan.

Aksi unjuk rasa ribuan massa mahasiswa gabungan menolak RUU KUHP dan menolak revisi UU KPK dari sejumlah perguruan tinggi, serta pelajar di Kota Kendari yang digelar Kamis (26/9), menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Lihat juga...