MK Tolak Uji Materiil UU Perkawinan Terkait Aturan Perceraian

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Arief menyebutkan, apabila dihubungkan dengan kerugian konstitusional Pemohon, Mahkamah menilai dengan berlakunya frasa “perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan” dalam Pasal tersebut, maka tidak terdapat hubungan sebab akibatnya. Hak konstitusional Pemohon yang dijamin Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 tersebut, sama sekali tidak ada yang dirugikan.

“Sehingga dikabulkan atau tidak dikabulkan permohonan Pemohon, maka tidak ada kerugian hak konstitusional Pemohon akibat berlakunya norma pasal tersebut,” sebutnya.

Sebelumnya, Pemohon menyampaikan bahwa Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945. Sebagai seorang pendeta pembantu di Gereja Bethel Indonesia (GBI) dalam pelayanan, Pemohon mendapati banyak jemaat yang mengalami masalah rumah tangga yang berujung pada perceraian.

Menurut Rolas, jemaat tidak terlebih dahulu melakukan konseling kepada pihak gereja, tetapi langsung mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan.

Dalam pandangan Rolas, sebaiknya penyelesaian dilakukan secara internal dahulu di dalam gereja karena perkawinan bagi kalangan Kristen dalam hukum agama adalah sekali seumur hidup. Untuk itu, bagi Pemohon, pasal tersebut tidak mempersulit terjadinya perceraian sehingga hal ini merugikan hak konstitusional warga negara.

Lihat juga...