Komunitas Kanker Payudara Berharap Pemerintah Mempertahankan Trastuzumab Dijamin BPJS

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Penyintas kanker payudara memiliki hak yang sama sebagai warga negara dan sebagai pasien kanker di Indonesia. Sehingga, melalui gerakan komunitas, diharapkan bisa memberi masukan kepada pemegang keputusan agar hak para penyintas ini bisa dipenuhi. Salah satunya adalah penggunaan trastuzumab yang dijamin oleh BPJS.

Selain itu, komunitas ini juga mendorong sosialisasi ke masyarakat agar mau melakukan deteksi dini pada gejala kanker, khususnya kanker payudara.

Ketua Umum Cancer Information and Support Center (CISC), Aryanthi Baramuli Putri, SH, MH, menyebutkan, bahwa salah satu hak dari pasien kanker payudara, khususnya Her 2 Positif, adalah mendapatkan akses pelayanan pengobatan yang berkualitas.

“Perjuangan komunitas ini bukan hanya melawan penyakit, tetapi juga untuk bisa kembali berkarya bagi keluarga dan masyarakat. Komunitas ini sepenuhnya menyadari, perjuangan ini perlu didukung oleh berbagai kepentingan secara terpadu,” kata Yanthi di sela diskusi publik terkait Kanker Payudara Her 2 Positif di Ruang Serbaguna Perpustakaan Nasional Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Salah satu kegiatan yang gencar dilakukan terkait kanker payudara, khususnya Her 2 Positif, adalah tetap terjaminnya pengobatan trastuzumab oleh BPJS.

“Pada kasus pada tahun 2017, dimana trastuzumab dikeluarkan dari daftar obat kanker yang ditanggung oleh BPJS karena dianggap tidak efektif. Tapi dengan peninjauan para ahli, akhirnya keluar Permenkes No 22 tahun 2018, yang memasukkan trastuzumab ke daftar obat tanggungan BPJS tapi dengan pengaturan tertentu,” kata Yanthi.

Tapi, pada Agustus 2019, CISC diundang oleh pihak Kementerian Kesehatan untuk mendengar hasil studi yang menyatakan bahwa trastuzumab tidak cost effective.

Lihat juga...