Komunitas Kanker Payudara Berharap Pemerintah Mempertahankan Trastuzumab Dijamin BPJS

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Penyintas kanker payudara memiliki hak yang sama sebagai warga negara dan sebagai pasien kanker di Indonesia. Sehingga, melalui gerakan komunitas, diharapkan bisa memberi masukan kepada pemegang keputusan agar hak para penyintas ini bisa dipenuhi. Salah satunya adalah penggunaan trastuzumab yang dijamin oleh BPJS.

Selain itu, komunitas ini juga mendorong sosialisasi ke masyarakat agar mau melakukan deteksi dini pada gejala kanker, khususnya kanker payudara.

Ketua Umum Cancer Information and Support Center (CISC), Aryanthi Baramuli Putri, SH, MH, menyebutkan, bahwa salah satu hak dari pasien kanker payudara, khususnya Her 2 Positif, adalah mendapatkan akses pelayanan pengobatan yang berkualitas.

“Perjuangan komunitas ini bukan hanya melawan penyakit, tetapi juga untuk bisa kembali berkarya bagi keluarga dan masyarakat. Komunitas ini sepenuhnya menyadari, perjuangan ini perlu didukung oleh berbagai kepentingan secara terpadu,” kata Yanthi di sela diskusi publik terkait Kanker Payudara Her 2 Positif di Ruang Serbaguna Perpustakaan Nasional Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Salah satu kegiatan yang gencar dilakukan terkait kanker payudara, khususnya Her 2 Positif, adalah tetap terjaminnya pengobatan trastuzumab oleh BPJS.

“Pada kasus pada tahun 2017, dimana trastuzumab dikeluarkan dari daftar obat kanker yang ditanggung oleh BPJS karena dianggap tidak efektif. Tapi dengan peninjauan para ahli, akhirnya keluar Permenkes No 22 tahun 2018, yang memasukkan trastuzumab ke daftar obat tanggungan BPJS tapi dengan pengaturan tertentu,” kata Yanthi.

Tapi, pada Agustus 2019, CISC diundang oleh pihak Kementerian Kesehatan untuk mendengar hasil studi yang menyatakan bahwa trastuzumab tidak cost effective.

“Sementara, kita mengharapkan agar Permenkes No 22 itu tidak berubah. Kalau pun berubah, kita berharap perubahannya pada pemberian trastuzumab di stage yang lebih rendah,” ujar Yanthi.

Menurut Permenkes No 22 tahun 2018, pemberian trastuzumab hanya boleh untuk pasien yang sudah pada level 3 dan pada progres metastasis.

“Menurut kami, pemberian obat itu harus mengikuti anjuran medis. Kalau memang trastuzumab ini bisa mencegah pre-laps dan membantu kualitas hidup, maka kami akan mendorong agar Permenkes No 22 ini tetap,” ungkap Yanthi.

Kalaupun, pemerintah tetap memutuskan untuk kembali tidak menjamin, maka Yanthi mengharapkan agar ada penjelasan terkait pengganti trastuzumab ini.

“Komunitas kami selalu memberikan edukasi kepada anggota dan masyarakat. Jadi, pasien sudah paham akan penyakitnya. Mereka mengerti saat ini trastuzumab adalah satu-satunya obat untuk Her 2 Positif. Kalau ini tidak ada bagaimana. Tapi tetap, kami juga menunggu dari pihak medis,” pungkasnya.

Lihat juga...