Komunitas Kanker Payudara Berharap Pemerintah Mempertahankan Trastuzumab Dijamin BPJS

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Sementara, kita mengharapkan agar Permenkes No 22 itu tidak berubah. Kalau pun berubah, kita berharap perubahannya pada pemberian trastuzumab di stage yang lebih rendah,” ujar Yanthi.

Menurut Permenkes No 22 tahun 2018, pemberian trastuzumab hanya boleh untuk pasien yang sudah pada level 3 dan pada progres metastasis.

“Menurut kami, pemberian obat itu harus mengikuti anjuran medis. Kalau memang trastuzumab ini bisa mencegah pre-laps dan membantu kualitas hidup, maka kami akan mendorong agar Permenkes No 22 ini tetap,” ungkap Yanthi.

Kalaupun, pemerintah tetap memutuskan untuk kembali tidak menjamin, maka Yanthi mengharapkan agar ada penjelasan terkait pengganti trastuzumab ini.

“Komunitas kami selalu memberikan edukasi kepada anggota dan masyarakat. Jadi, pasien sudah paham akan penyakitnya. Mereka mengerti saat ini trastuzumab adalah satu-satunya obat untuk Her 2 Positif. Kalau ini tidak ada bagaimana. Tapi tetap, kami juga menunggu dari pihak medis,” pungkasnya.

Lihat juga...