Kakansatpol PP Kepri Bantah Terlibat Penggelapan Dana Koperasi
Berdasarkan data, tahun 2018, sebanyak 63 orang ASN dan PTT di Satpol PP Kepri meminjam uang. Total pinjaman mereka beraneka ragam. Anggota Satpol PP Kepri ada yang dipotong gajinya sebesar Rp524.500/bulan, Rp812.500/bulan, Rp1.361.500/bulan, Rp1.083.500/bulan, Rp975.000/bulan,Rp1.083.500/bulan, dan Rp690.000/bulan.
Namun berdasarkan data tersebut, uang gaji yang dipotong itu tidak disetor ke koperasi, sehingga pihak koperasi menganggap anggota Satpol PP itu belum mencicilnya.
Dari 63 orang anggota Satpol PP Kepri tersebut, nilai utang mereka di koperasi mencapai Rp265.691.400.
Tahun 2019, sebanyak 73 orang ASN dan staf Satpol PP Kepri yang meminjam dana koperasi masih berutang sebesar Rp365.421.700. Tunggakan pembayaran utang itu berasal dari tunggakan tahun 2018-2019 Rp479.421.700, dikurangi setoran pada Januari 2019 sebesar Rp114.000.000.
“Kami sudah mengumpulkan sejumlah data. Memang ada beberapa versi. Ini menarik untuk diselidiki lebih mendalam,” ucapnya. (Ant)