Napi Beragama Buddha di Kepri Dapat Remisi Khusus Waisak

Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang – Foto Ant

TANJUNGPINANG – Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau memberikan remisi khusus kepada 84 Narapidana (Napi) beragama Buddha pada Hari Raya Waisak 2564 BE Tahun 2020 .

Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Rinto Gunawan menyebut, remisi khusus diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya, telah menjalani pidana minimal ebam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” ujar Rinto di Tanjungpinang, Kamis (7/5/2020).

84 penerima remisi khusus Waisak, dengan rincian enam napi menerima remisi 15 hari, 49 napi menerima remisi satu bulan, 24 napi menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan lima napi menerima remisi dua bulan.

Para napi itu tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) se Peovinsi Kepri, yakni di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 14 orang, Lapas Kelas IIA Batam 31 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, 19 orang, LPP Kelas IIB Batam empat orang.

Kemudian, Lapas Kelas III Dabo Singkep tiga orang, Rutan Kelas 1 Tanjunpinang tujuh orang, Rutan Kelas IIA Batam lima orang dan Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun satu orang. Sementara warga binaan di LPKA Kelas II Batam tidak ada yang mendapatkan remisi. “Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” pungkas Rinto. (Ant)

Lihat juga...