Petugas Lapas di Tanjungpinang dan Merangin Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu
TANJUNGPINANG – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam lapas. Penyelundupan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam bungkus rokok.
Penyelundupan dilakukan oleh seorang warga binaan berinisial YM. “Sabu-sabu tersebut ditemukan, setelah petugas menggeledah badan yang bersangkutan, Selasa (12/1/2021),” ujar Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo, Kamis (14/1/2021).
Wahyu menjelaskan, di dalam bungkus rokok merek Marlboro yang dibawa YM, ditemukan lima bungkus serbuk putih diduga sabu-sabu. Barang haram tersebut dikemas di dalam plastik bening. Setelah diinterogasi, YM mengaku rokok tersebut dititipkan oleh seorang oknum petugas berinisial FD.
Atas temuan yang diduga sabu-sabu itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Sat Narkoba Polres Bintan. Barang bukti dan tersangka pun sudah diserahkan kepada pihak Sat Narkoba Polres Bintan. “Kami serahkan kepada Polres Bintan guna penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Wahyu mengatakan, Lapas Tanjungpinang terus berupaya meminimalkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas, salah satunya dengan selalu melaksanakan kegiatan pencegahan barang terlarang masuk ke dalam lembaga tersebut.
Lapas Tanjungpinang juga bersinergi dengan Polres Bintan di dalam komitmen pelaksanaan pemberantasan narkoba di lapas. “Sesuai dengan arahan Menkumham, bahwa siapa saja petugas yang terlibat narkoba akan ditindak tegas. Kami komitmen dalam hal tersebut, siapapun yang terlibat pasti akan dikenai sanksi,” tegas Kalapas.