IHW: Sertifikasi Halal Investasi Meraih Pasar Muslim
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
Menurutnya, Indonesia sebagai negara yang memiliki peran utama dalam sertifikasi halal di dunia. Maka pelaku usaha, bukan hanya wajib halal karena Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Tetapi karena sudah menjadi gaya hidup global, maka harus ada semangat baru untuk membangun industri halal di Indonesia.
Maka tambah dia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dibentuk UU JPH, harus bisa memunculkan semangat baru itu dengan memainkan perannya.
“BPJPH bukan hanya memberikan jaminan produk halal bagi masyarakat, tapi juga dapat meningkatkan ekspor produk halal dan penerimaan negara,” pungkasnya.