Awasi Penyaluran Dana Desa, Pemerintah Butuh Pendamping Desa

Editor: Mahadeva

JEMBER – Pemerintah berencana mengucurkan dana dari APBN sebanyak Rp400 triliun untuk Dana Desa. Alokasi tersebut untuk 2020 hingga 2024.

Dengan jumlah desa yang mencapai 74 ribu lebih, maka setiap desa akan memperoleh dana Rp1 miliar per-tahun. Dengan demikian, penyaluran Dana Desa tersebut wajib diikuti dengan pendampingan dan pengawasan, agar penggunaanya tepat sasaran.

Pemerintah memerlukan mitra sebagai pendamping penyaluran dana desa, salah satunya adalah perguruan tinggi. Perguruan tinggi harus turut aktif mendampingi, agar desa tahu dan paham bagaimana membangun desa berdasarkan potensi dan tantangan yang dimiliki.

“Oleh karena itu saya mengapresiasi kegiatan Universitas Jember Membangun Desa yang salah satunya diwujudkan melalui Program Kuliah Kerja Nyata tematik, yang terbukti mampu memberikan kontribusi kepada desa,” jelas Samsul Widodo, Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), dalam ajang Festival Universitas Jember Membangun Desa (UMD), Rabu (9/10/2019).

Samsul berharap, dengan pendampingan dari perguruan tinggi, penggunaan Dana Desa tidak selalu untuk pembangunan infrastruktur.  Dari data yang dikumpulkan saat ini kebanyakan Dana Desa tesalurkan untuk infrastruktur. Di 2015 sampai 2019, ada 191.600 kilometer jalan yang dibangun, 959.569 fasilitas air bersih, 1,1 juta meter jembatan baru dan 50.854 kegiatan PAUD baru.

“Pembangunan infrastruktur dengan Dana Desa tetap penting, karena di beberapa sektor memang masih membutuhkan, misalnya baru 50.854 fasilitas MCK yang dibangun, sementara menurut Kementerian Kesehatan kita masih perlu 5 juta fasilitas MCK untuk memenuhi kebutuhan seluruh desa di Indonesia,” kata alumnus FISIP UNEJ 1986 tersebut.

Lihat juga...