Andi Taswin Didakwa Jadi Perantara Suap ke Andra Yastrialsyah

Selanjutnya pada 18 Juli 2019, di ruang kerja Andra dilakukan pertemuan antara Andra, Direktur PT Angkasa Pura Propertindo Wisnu Raharjo, Executive General Manager Airport Maintenance Division PT APP Marzuki Battung dan Vice President of Operation and Business Development PT APP Pandu Mayor Hermawan yang membicarakan perkembangan proyek dan uang muka pekerjaan Semi BHS yang akan dikerjakan oleh PT INTI.

Wisnu mengusulkan kepada Andra dan Marzuki untuk membatalkan kerja sama pekerjaan dengan PT INTI karena secara teknis PT INTI tidak memiliki dana untuk menjalankan pekerjaannya, namun usulan tersebut langsung ditolak oleh Andra yang menginginkan PT INTI tetap melaksanakan pekerjaan Semi BHS dan uang muka diberikan kepada PT INTI dengan pencairan uang mukanya melalui rekening penampungan (escrow account).

Pada 25 Juli 2019, Darman meminta Andi Taswin untuk menyiapkan uang sebesar Rp2 miliar yang akan diserahkan kepada Andra secara bertahap supaya proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dengan PT APP dan pembayaran uang muka cepat terlaksana.

Pada 26 Juli 2019 atas perintah Darman, Andi Taswin menyerahkan uang sebesar 53 ribu dolar AS kepada Andra melalui supir Darman bernama Endang di Mall Plaza Senayan, Jakarta.

Pada 27 Juli 2019, atas perintah Darman, maka Andi Taswin menyerahkan uang sebesar 18 ribu dolar AS kepada Andra melalui Endang di lobby Mall Lotte Avenue Kuningan, Jakarta. Uang tersebut sebelumnya ditukarkan Andi Taswin di tempat penukaran Valas di PT Ratumas Valasindo dengan uang sejumlah Rp253,62 juta .

Pada 30 Juli 2019, Darman menghubungi Andra dan menyampaikan akan menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar dan meminta tolong agar uang muka ke PT APP ditambah karena PT INTI membutuhkan uang sekitar Rp16 miliar atau 20 persen dari nilai kontrak PT AP II ke PT APP yang akan digunakan untuk pemesanan barang.

Pada 31 Juli 2019, Darman memberitahukan Andi Taswin bahwa uang sudah masuk ke rekening Andi Taswin di Bank Mandiri sebesar Rp4,2 miliar dan menyuruhnya untuk memberikan uang Rp1 miliar kepada Andra ke dalam mata uang dolar Singapura.

Kemudian Andi Taswin menghubungi Endang untuk menentukan waktu dan tempat menyerahkan uang kepada Andra dengan kalimat “dia harus jemput barang paketnya itu ada di Kokas”, selanjutnya disepakati pertemuan dilakukan di Mall Kota Kasablanka Jakarta sekitar pukul 19.00 WIB.

Andi Taswin lalu menukarkan uang sebesar Rp1 miliar menjadi 96.700 dolar Singapura di PT Ratumas Valasindo yang berada di Mall Kota Kasablanka sekitar pukul 19.00 WIB

Andi Taswin lalu bertemu dengan Endang di Lobi Center Mall Casablanka dan menyerahkan uang sebesar 96.700 dolar Singapura dan tidak berapa lama kemudian keduanya ditangkap oleh petugas KPK.

Atas perbuatannya, Andi Taswin didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. [Ant]

Lihat juga...