Andi Taswin Didakwa Jadi Perantara Suap ke Andra Yastrialsyah

JAKARTA — Andi Taswin Nur didakwa menjadi perantara suap kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.

“Terdakwa Andi Taswin Nur bersama-sama dengan Darman Mappangara selaku Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia memberikan sesuatu berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura kepada Andra Yastrialsyah Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Tujuan pemberian uang tersebut agar mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura (AP) II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.

PT INTI adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi. Darman Mappangara selaku dirut PT INTI sudah kenal Dirkeu PT AP II Andra Yastrialsyah sejak sama-sama bekerja di PT LEN Industri.

Pada 23 Agustus 2018, Darman memberitahu Andra melalui Whatsapp bahwa ada rencana kontrak PT INTI melalui PT APP untuk Semi BHS (mencakup X-Ray) sekitar Rp200 miliar kemudian Andra menyampaikan akan “mengawal” pekerjaan tersebut di tingkat direksi PT AP II.

Pada 28 Desember 2018, Ituk Herarindri selaku Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT AP II mengeluarkan Surat Penetapan Pelaksana Pekerjaan yang menetapkan PT APP sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi BHS di kantor cabang PT AP II dengan nilai pekerjaan Rp143,825 miliar dengan waktu pelaksanaan 450 hari kalender.

Terdakwa adalah teman SMP Darman Mappangara, dan sejak 2017 tahu Darman menjabat selaku Direktur Utama PT INTI.

“Pada sekitar Maret 2019, terdakwa diminta oleh Darman Mappangara untuk membantu kegiatan administrasi dan keuangan pekerjaan Darman di PT INTI,” ungkap Jaksa.

Darman pernah memberitahukan kepada Andi Taswin mengenai proyek pekerjaan atau pekerjaan yang akan diperoleh PT INTI dari PT AP II maupun dari PT APP, yaitu, Visual Docking Guidance Systems senilai Rp106,480 miliar dari PT AP 2, Bird Strike Detterence senilai Rp22,85 miliar dari PT AP 2 (Persero) dan Pengembangan Bandara (Semi Baggage Handling System) senilai Rp86,44 miliar dari PT Angkasa Pura Propertindo

Selain itu, Andi Taswin juga pernah diberitahu Darman mengenai dokumen Proforma Purchase Order yang dikeluarkan oleh PT INTI kepada PT Berkat pada 30 April 2019 untuk pengadaan dan pemasangan conveyor Semi BHS untuk 6 bandara, yang seolah-olah PT INTI sudah memesan conveyor Semi BHS kepada PT Berkat serta adanya kewajiban memberikan sejumlah uang kepada Andra.

Selanjutnya pada 18 Juli 2019, …. (halaman berikutnya)

Lihat juga...