Serobot Jalur Sepeda di Jakarta Akan Ditilang
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan mulai 20 November mendatang pihaknya bakal melakukam penilangan kepada pengendara sepeda motor yang melintas di jalur sepeda. Nantinya, Dishub bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak para pelanggaran itu.
Dia menjelaskan, dasar hukum yang akan diterapkan kepada para pelanggar adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Nah, jalur sepeda akan berlaku efektif pada 20 November 2019, dan sebab itu mulai tanggal itu penegakan hukum berlaku efektif,” kata Syafrin, kepada wartawan, Senin (23/9/2019).
Syafrin menyebutkan, berdasarkan regulasi tersebut, pelanggar rambu-rambu termasuk marka jalur sepeda akan didenda Rp500 ribu.
“Kita pasang marka utuh di sana, kemudian ada kendaraan motor yang melanggar, itu kena pelanggaran marka,” katanya.
Saat ini, Pemerintah Provinsi masih memberi toleransi pelanggaran di jalur sepeda hingga masa sosialisasi yang selesai 19 November.
“Sekarang kami masih pada tahap uji coba (jalur sepeda) dan sosialisasi,” ujarnya.
Syafrin mengatakan, melalui sosialisasi akan membangun paradigma dalam penggunaan jalur sepeda. Setelah pola atau paradigma telah terbangun, nantinya baru diimplementasikan dengan penindakan pelanggaran yang terjadi di jalur sepeda.
Pemerintah pun saat ini terus melakukan evaluasi keberadaan jalur sepeda di ibu kota. Selain itu, pemerintah akan menyiapkan fasilitas pendukung, agar nantinya penindakan efektif setelah masa uji coba selesai.
Syafrin mengatakan, pemerintah akan mengkombinasikan teknologi tilang elektronik (E-TLE) di koridor ganjil genap, untuk merekam pelanggaran tersebut. Pemerintah memang berencana membangun jalur sepeda di koridor ganjil genap.