Ratusan Mahasiswa di Balikpapan Tolak RKUHP dan Revisi UU KPK

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

BALIKPAPAN – Tuntut penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan revisi UU KPK, ratusan mahasiswa turun ke jalan dengan mendatangi Kantor DPRD dan Wali Kota Balikpapan yang berlangsung mulai pukul 12.00 hingga Senin (30/9/2019) sore.

Ratusan mahasiswa tersebut mengenakan masing-masing atribut atau almamater dari universitasnya. Aksi dilakukan dengan long march di sepanjang jalan Jenderal Sudirman sehingga dua akses jalan ditutup sementara.

Dalam orasinya mahasiswa ini menuntut menolak RKUHP dan Revisi UU KPK yang memang hingga saat ini masih ditunda pengesahannya oleh DPR RI dan Presiden RI.

Sekitar dua jam massa mahasiswa telah melakukan orasi dari masing-masing perwakilan universitas. Massa hanya meminta bertemu dengan Walikota dan Ketua DPRD Kota Balikpapan.

Mereka datang ke kantor DPRD Balikpapan untuk menemui Ketua DPRD dan Wali Kota Balikpapan agar suara yang disampaikan dapat didengarkan.

Tak lama aksi berlangsung, puluhan siswa berpakaian kaos oblong dengan celana berwarna abu-abu mendatangi massa aksi mahasiswa. Mereka ikut bergabung dengan berisan aksi di depan Kantor DPRD Balikpapan tersebut.

Kedatangan mereka bergabung dengan massa aksi mahasiswa, disambut tepuk tangan massa. Anggit Wijaya, selaku Humas Aliansi Penyelamat Demokrasi, menegaskan, aksi ini fokus pada penolakan RKUHP dan revisi uu KPK.

“Massa aksi kami fokus tolak RKHUP dan KPK. Tidak turunkan Jokowi,” tegasnya di sela-sela aksi damai.

Setelah menunggu sekitar tiga jam, Wali Kota, Rizal Effendi, menemui massa bersama Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh.

Wali Kota Rizal Effendi menemui massa bersama Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, Senin (30/9/2019) – Foto: Ferry Cahyanti

Abdulloh mengatakan, kantor DPRD terbuka untuk siapa saja termasuk mahasiswa sepanjang aspirasi yang disampaikan untuk kepentingan kota Balikpapan khususnya.

“Petisi yang disampaikan mahasiswa ditandatangani pemerintah kota dan ketua DPRD kemudian minta di-back up atau diemail ke pemerintah pusat dalam hal ini ke Presiden dan DPR RI biar dibaca dan disaksikan petisi yang disampaikan mahasiswa Balikpapan,” tandasnya.

DPR RI sebagai lembaga pembuat UU memang tidak bisa semaunya membuat atau mengesahkan UU itu. Dan memang pemerintah sudah melakukan penundaan.

“Sudah betul sebelum UU itu disahkan disampaikan ke publik untuk mendapatkan respon publik dan respon-respon ini ditampung, diakomodir masukan UU dari RUU menjadi UU,” imbuh Abdulloh.

Lihat juga...