MUKOMUKO – Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tahun ini batal melaksanakan kegiatan eliminasi anjing yang berkeliaran di permukiman penduduk dan fasilitas umum, karena tidak adanya penambahan anggaran.
“Eliminasi anjing liar batal, karena tidak ada penambahan anggaran untuk kegiatan ini di APBD perubahan tahun ini,” kata Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Warsiman, Sabtu (21/9/2019).
Pemerintah setempat melalui Dinas Pertanian selama dua tahun berturut-turut sejak 2018 sampai sekarang batal melaksanakan kegiatan eliminasi anjing liar di daerah ini, karena tidak adanya penambahan anggaran untuk melaksanakan kegiatan itu di APBD perubahan.
Instansi ini setiap tahun sejak 2018 dan 2019 mendapat alokasi anggaran sebesar Rp35 juta untuk melaksanakan kegiatan pemusnahan anjing liar, atau menurun dibandingkan anggaran pada tahun sebelumnya sebesar Rp75 juta.
Anggaran sebesar Rp35 juta tersebut hanya untuk membeli racun stricnin, sedangkan anggaran itu tidak cukup lagi untuk operasional tim gabungan eliminasi anjing liar pemerintah setempat.
Ia menyebutkan, instansinya membutuhkan anggaran minimal sebesar Rp75 juta untuk melaksanakan kegiatan eliminasi anjing liar yang melibatkan tim gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, Satpol PP, camat, kepala desa di daerah ini.
Selain itu, katanya, untuk operasional tim gabungan yang terdiri dari instansi itu, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, POLRI, TNI dan perangkat desa dan camat.
Ia menyatakan, instansinya melaksanakan kegiatan memusnahkan anjing liar di pemukiman penduduk dan dan jalan raya, guna mengurangi populasi hewan penular rabies di daerah itu.