Polres Kotim Tertibkan Penjual Jamu dan Obat Ilegal

Jamu dan obat ilegal tidak dijamin keamanan dan khasiatnya jika dikonsumsi karena tidak melalui uji laboratorium secara resmi oleh pihak berkompeten, khususnya Balai Pengawas Obat dan Makanan. Dikhawatirkan, di dalamnya ada kandungan zat yang takarannya melebihi batas kemampuan tubuh manusia, sehingga justru akan membawa dampak buruk terhadap kesehatan.

Gencarnya pengungkapan peredaran jamu dan obat ilegal ini diharapkan dapat menekan peredarannya di masyarakat. Sementara itu, sanksi yang diberikan terhadap pelaku diharapkan bisa memberi efSek jera, sehingga pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan tidak ada warga lainnya yang tertarik menjalankan bisnis itu.

Tersangka yang kini sudah ditahan, dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Kami akan terus menertibkan jamu dan obat ilegal ini. Kami terus menelusuri jalur distribusinya dan siapa saja yang terlibat,” demikian Rommel. (Ant)

Lihat juga...