Sedangkan, Muhammad Yamin Kahar, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Diduga, pemberian uang dari Yamin Kahar kepada Muzni itu telah terealisasi terkait proyek jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta, dalam rentang waktu April-Juni 2018.
Pertama, sejumlah Rp410 juta dalam bentuk uang dan kedua Rp50 juta diterima dalam bentuk barang.
Selanjutnya pada Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan kepada pihak lain sebesar Rp25 juta, diserahkan kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai, dan Rp60 juta diserahkan kepada istri Muzni.
Sedangkan terkait proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar sudah memberikan kepada bawahan Musni yang merupakan pejabat di Solok sejumlah Rp315 juta.
Artinya, Yamin Kahar mengeluarkan Rp775 juta untuk suap proyek-proyek di Solok Selatan, dengan rincian Rp460 juta diserahkan kepada Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, dan Rp315 juta untuk anak buah Muzni.
Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta kepada KPK, dan sudah dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini. (Ant)