JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Muzni telah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi untuk tersangka Muzni, yakni Direktur Dempo Damko Indonesia dan Direktur Dempo Jaringan Saran Multimedia, Suhanddana Peribadi, alias Wanda dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan Solok Selatan periode 2016 – 17 Desember 2018, Hanif Rasimon.
Sebelumnya, Muzni juga telah diperiksa sebagai tersangka pada 21 Juni 2019. Saat itu usai diperiksa, Muzni berjanji kooperatif menjalani proses hukum di KPK.
KPK pada 7 Mei 2019 telah menetapkan Muzni Zakaria dan pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD), Muhammad Yamin Kahar, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, keduanya belum ditahan oleh KPK sampai saat ini.
Muzni selaku Bupati Solok Selatan diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta, dari pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD), Muhammad Yamin Kahar, terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan pada 2018.
Terhadap Muzni, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.