Dinkes NTB Khawatirkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Editor: Koko Triarko

MATARAM – Kebijakan pemerintah hendak menaikkan iuran Badan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dikhawatirkan akan berdampak kepada masyarakat, khusus di daerah. Kemampuan Pemda dari sisi anggaran tidak akan bisa meng-cover banyak masyarakat, bahkan bisa menurun dari jumlah yang ada sekarang, khususnya Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kalau misalkan iuran BPJS benar-benar dinaikkan, dengan nilai lebih besar dari sekarang, Pemda NTB hawatir tidak bisa banyak menanggung masyarakat, khususnya masyarakat tidak mampu, dalam bentuk PBI,” kata Kepala Dinas Kesehatan NTB, Nurhandini Eka Dewi di Mataram, Jumat (6/9/2019).

Sebab, Pemda tentu akan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada, dan bisa jadi yang bisa ditangani oleh Pemprov NTB, turun. Pemprov NTB saat ini mengelola dana sebesar Rp34 miliar untuk 144.000 peserta JKN.

Dikatakan, kalau kenaikan telah ditetapkan, maka pemerintah harus melakukan survei ulang peserta JKN, terutama untuk segmen masyarakat PBI. Sedangkan untuk segmen Pekerja Penerima Upah dan Pekerja Bukan Penerima Upah, menjadi tanggungan perusahaan dan pribadi.

Kepala Dinas Kesehatan NTB, Nurhandini Eka Dewi/ Turmuzi

“Nanti kita akan seleksi lagi mana yang kita masih membutuhkan mana yang tidak,” ujar Eka.

Salah satu cara yang dianggap bisa mengatasi penurunan jumlah penerima, tambahnya, adalah mengalihkan peserta yang dibiayai oleh provinsi, agar mendapat pembiayaan dari Pemda kabupaten kota masing-masing.

Diakuinya, masalah yang menghantui pembiayaan BPJS Kesehatan selama ini adalah iuran yang kerap kali mengalami defisit. Hal tersebut berimplikasi pada pelayanan rumah sakit yang terhalang, karena sering menerima pembayaran setengah-setengah dari pihak BPJS Kesehatan.

“Kasihan juga mereka diutangi 3-6 bulan dan dibayar cicil. Bayangkan, obat harus selalu dibeli setiap hari, bahan habis pakai untuk melayani seperti listrik dan kebersihan dari situ semua,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan cabang Mataram, Muhammad Ali, menerangkan pihaknya masih menunggu instruksi pusat untuk diterapkan di daerah. Masyarakat diharapkan memiliki kesiapan seandainya kenaikan iuran telah diterapkan, terutama untuk segmen peserta pekerja bukan penerima upah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomo 87 Tahun 2013, ada tiga upaya yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan, antara lain melalui penyesuaian besaran iuran, kedua penyesuaian manfaat, dan ketiga bantuan suntikan dana dari pemerintah.

Payung hukum untuk kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan segera diterbitkan pemerintah pusat. Kementerian Keuangan telah memastikan kenaikan iuran BPJS untuk semua kelas 100 persen.

Lihat juga...