Delapan Staf Ditarik Bupati, KPU Jember Terancam Lumpuh
Editor: Mahadeva
JEMBER – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember terancam lumpuh.
Hal tersebut dikarenakan, ada delapan tenaga sekretariat yang ditarik oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Penarikan dilakukan dengan alasan kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Baru kemarin suratnya datang. Kami belum tahu mau menanggapi seperti apa. Masih secara lisan konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Timur,” ujar Komisioner KPU Jember, Andi Wasis, Selasa (24/9/2019).
Sebelumnya, Bupati Jember, Faida, telah mengirimkan surat kepada KPU Jember, dengan nomor surat 800/3846/414/2019 perihal Dpk. PNS/ASN Pemerintah Kabupaten Jember, tertanggal 13 September 2019.
Diantara staf dan pejabat tertinggi di sekretariat yang ditarik, yakni Hadi Susilo yang menjabat Sekretaris KPU Jember, kemudian Sub Bagian Umum, Sutoko dan Siti Nur Indah; Teknis Pemilu, Rohimin; Bagian Informasi, Yosi Alamsyah; Aplikasi Program, Tamin Harianto; Alokasi dan Laporan Barang, Candra Purnama; dan Pengolah Bahan dan Dokumentasi, Eni Suryanti.
Menurut Wasis, penarikan delapan staf oleh Bupati Faida tersebut, tidak dibarengi dengan pemberian staf pengganti. Bahkan, langkah penarikan itu tanpa terlebih dahulu dikoordinasikan dengan. “Kami tidak berani berspekulasi dampaknya seperti apa. Karena baru sehari terima surat,” tuturnya.
Wasis mengatakan, untuk mengatasi persoalan tersebut, KPU Jember berencana menggelar rapat pleno. “Arahan dari KPU Provinsi supaya konsultasi melalui surat resmi, supaya ada jawaban resmi dari Sekretariat Jenderal KPU Pusat,” terangnya.
KPU Jember hanya memiliki 3 orang staf permanen. Kekurangan atas kebutuhan tenaga secretariat, menurut peraturan yang berlaku dapat melalui bantuan tenaga oleh Pemerintah Daerah setempat. Wasis berharap, kerja KPU Jember tetap berjalan lancer, mengingat segera menghadapi tahapan Pilkada serentak 2020.