Dana Pilkada Ternate di APBD 2020 Sebesar Rp45 Miliar
TERNATE – Dana penyelenggaraan Pilkada Kota Ternate, Maluku Utara yang dimasukkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2020, sebesar Rp45 miliar.
Alokasi tersebut, disepakati Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kota Ternate. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, M Tahid Soleman, mengatakan, anggaran pilkada ini dianggarkan di dalam APBD Perubahan 2019 dan APBD Induk 2020. Pos anggarannya ada di naskah perjanjian hibah daerah. Aggaran tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.54/2019, tentang Alokasi Anggaran Pemilihan Kepala Daerah.
Anggaran pilkada sebelumnya sudah dicantumkan dalam APBD Perubahan tahun Anggaran 2019 yaitu Rp4 miliar. Jumlah tersebut mencakup anggaran Bawaslu Kota Ternate Rp1 miliar dan anggaran KPU Kota Ternate Rp3 miliar.
Di 2020m anggaran pilkada sebesar Rp45 miliar, merupakan anggaran KPU Kota Ternate Rp30 miliar dan Bawaslu Rp15 miliar. Anggaran itu akan dibahas bersama dengan Bawaslu dan KPU Kota Ternate, agar kesepakatan anggaran tersebut sudah ada, kemudian baru dilakukan pendatanganan bersama dalam kesepakatan di 1 Oktober mendatang. “Sedangkan untuk anggaran keamanan Pilwako, itu terlepas dari anggaran KPU dan Bawaslu. Karena dana tersebut akan di input melalui salah satu SKPD,” ujarnya.
Selain itu, anggaran pilkada harus dihibahkan melalui Kementerian Keuangan, karena sudah dimasukkan dalam instansi pusat dan anggaran ini sudah tidak lagi bermasalah karena sudah diatur dalam Permendagri. (Ant)