Akademisi: RUU PKS Kebutuhan Mendesak, Segera Disahkan

Dr Dian Ferricha SH MH. -Foto: Istimewa

JAKARTA — Desakan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) terus mengalir dari sejumlah kalangan. Tidak terkecuali dari kaum perempuan akademisi yang satu ini.

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (PUSKOD) IAIN Tulungagung, Dr Dian Ferricha SH MH menilai RUU PKS ini penting dan menjadi kebutuhan mendesak utamanya untuk pencegahan dan penanggulangan Indonesia darurat kejahatan seksual (KS).

“Ini mengingat tiap tahun KS selalu meningkat dalam prosentase 14%, dengan hitungan rata terjadi 35 kasus KS setiap hari,” tandas dosen Fakultas Hukum IAIN Tulungagung ini kepada Cendana News melalui keterangan tertulis, baru-baru ini.

Menurut Ketua Divisi Hukum dan Politik PW ISNU Jatim ini, RUU PKS ini melihat secara obyektif bagaimana perlindungan hukum itu harus seimbang, khususnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual yang selama ini belum terlalu terlindungi secara optimal dari undang-undang yang sudah ada baik KUHP, KUHAP. UU KDRT, UU Kesehatan, UU Perlindungan Anak maupun UU yang relevan dengan penghapusan kekerasan seksual.

“Secara otomatis RUU PKS ini merupakan lex spesialis yang lengkap dan kompleks terkait PKS serta menjawab kebutuhan masyarakat yang spesifik atas kekosongan hukum atas tindak pidana kekerasan seksual yang belum terakomodir pada undang-undang yang sudah ada sebelumnya,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan perempuan yang karib disapa Icha, banyak sekali hal yang belum diatur di UU relevan terkait KS dalam konteks kriminaliasi hukum pidana, sehingga harus ada spesifikasi UU yang mengaturnya dalam rangka negara harus hadir dalam memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakatnya.

Lihat juga...