Pemerintah Diminta Buat Program Sistematik Lindungi Anak

RIAU — Praktisi perlindungan anak dan perempuan di Riau, Lianny Rumondor meminta pemerintah untuk membuat program yang lebih sistematik khususnya membenahi prosedur dalam perekrutan pengurus dan pendamping seperti di P2TP2A, rumah singgah/ rumah aman dengan lebih seksama.

“Pemerintah perlu menentukan siapa yang akan jadi pengawas atau pendamping bagi korban dan ini sangat penting agar anak tidak lagi menjadi korban,” kata  Lianny di Pekanbaru, Rabu (22/7/2020).

Menurut dia, kebijakan ini dibutuhkan karena ini adalah wadah perlindungan bagi perempuan dan anak maka pendamping atau pengawas seharusnya seorang perempuan juga.

Sebab dengan pengawasnya perempuan, katanya lagi maka korban yang didampingi jadi merasa lebih nyaman dan terlindung bukan malah menjadi korban kekerasan ganda ditempat yang seharusnya memberikan perlindungan dan kenyamanan.

“Kekerasan seksual cenderung menimbulkan dampak traumatis baik pada anak maupun pada orang dewasa. Lebih sulit lagi adalah jika kekerasan seksual ini terjadi pada anak-anak, karena anak-anak korban kekerasan seksual kadang tidak mengerti bahwa dirinya menjadi korban,” kata Lianny yang juga Ketua Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Kedisabilitasan (FKKADK) Provinsi Riau.

Korban sulit mempercayai orang lain sehingga seringkali cukup lama merahasiakan peristiwa kekerasan seksualnya bahkan ada yang menyimpannya sampai dewasa

Selain itu, anak cenderung takut melaporkan karena mereka merasa terancam akan mengalami konsekuensi yang lebih buruk bila melapor, anak merasa malu untuk menceritakan peristiwa kekerasan seksualnya, anak merasa bahwa peristiwa kekerasan seksual itu terjadi karena kesalahan dirinya dan peristiwa kekerasan seksual membuat anak merasa bahwa dirinya mempermalukan nama keluarga.

Lihat juga...