Urgensi Pemindahan Ibu Kota Negara

OLEH M. IWAN SATRIAWAN

Tentunya akan menjadi PR bagi pemerintahan baru 2024-2029 dan seterusnya. Jangan sampai ganti presiden ganti kebijakan sehingga program pemindahan ibu kota negara menjadi penghamburan uang negara. Sia-sia karena progam ini tidak diteruskan oleh presiden berikutnya.

Ketiga, pemerintah harus mampu menjamin bahwa pemindahan ibu kota negara tidak secara otomatis juga memindahkan pusat perekonomian. Karena padatnya Jakarta akibat Jakarta selain sebagai pusat pemerintahan juga menjadi pusat perekonomian Indonesia.

Sehingga nanti biar ibu kota tetap di Kalimantan Timur, namun pusat perekonomian ada di Jakarta dan kota-kota besar seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Palembang dan Makassar.

M. Iwan Satriawan, dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung

Lihat juga...