Urgensi Pemindahan Ibu Kota Negara

OLEH M. IWAN SATRIAWAN

Program itu sendiri sudah dilaksanakan oleh pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla dengan menggelontorkan banyak dana desa sepanjang 5 (lima) tahun terakhir pemerintahannya. Namun kebijakan ini tidak dengan cepat mampu mereduksi urbanisasi penduduk dari daerah ke Jakarta.

Maka pemindahan ibu kota ke luar Jakarta sejatinya tidak hanya memindahkan kekuasaan, barang dan manusia. Namun juga memindahkan modal atau kapital ke ibu kota baru.

Berdasarkan pengalaman, banyak negara yang sudah memindahkan ibu kota negaranya seperti Myanmar yang memindahkan ibu kota negara dari Yangon ke Naypyidaw pada tahun 2005, India memindahkan ibu kota negara dari Calcuta ke New Delhi pada tahun 1931.

Australia memindahkan dari Melbourne dan Sydney ke Canberra pada tahun 1913 serta Brasil memindahkan ibu kota negara dari Rio de Janeiro ke Brasilia pada tahun 1960.

Bahkan dengan memindahkan Ibu Kota RI ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kertanegara secara tidak langsung akan menjadikan dua kabupaten tersebut sebagai kabupaten penyangga ibu kota, sebagaimana peran yang selama ini sudah dijalankan oleh Bekasi dan Depok.

Maka yang perlu menjadi pemikiran pemerintah sekarang adalah pertama, bagaimana agar dana pemindahan yang 466 triliun tersebut tidak jatuh pada orang yang salah sehingga menimbulkan korupsi berjamaah sebagaimana banyak terjadi di pembangunan kantor-kantor baru pemerintah kabupaten pemekaran.

Kedua adalah bagaimana program pemindahan ibu kota negara ini menjadi program yang berkelanjutan (sustainable) karena sebagaimana kita ketahui Jokowi hanya akan menjadi presiden hingga tahun 2024, sedangkan progam pemindahan ibu kota negara ini merupakan progam multi years.

Lihat juga...